- Lahirnya UU Kesehatan yang mengakomodasi kesehatan reproduksi.
- Peningkatan pemahaman masyarakat tentang kesehatan reproduksi.
- Peningkatan kapasitas organisasi.
- Anggaran daerah pro-kesehatan reproduksi.
- Peningkatan mutu pelayanan kesehatan reproduksi.
- Penggunaan data primer untuk alat advokasi.
