“Setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan pada perempuan secara fisik, seksual, psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi.”
Difinisi Kekerasan pada Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan:
Istilah KTPAP digunakan untuk menggambarkan serangkaian penganiayaan yang dilakukan kepada perempuan dan anak perempuan yang berakar pada ketidaksetaraan gender dan subordinasi perempuan di dalam masyarakat terhadap laki-laki.
Status dan identitas perempuan (berdasarkan kelas, ras, etnis, agama, usia, seksualitas dan status kewarganegaraan) turut menjadi faktor yang meningkatkan kerentanan mereka terhadap kekerasan.
