Apa itu perkawinan anak?

Perkawinan anak adalah pernikahan yang dilakukan di usia anak-anak (menurut UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (batas usia anak-anak adalah dibawah 18 tahun).

Perkawinan Anak banyak memberikan dampak buruk, terutama bagi anak perempuan. Untuk perempuan resiko kematian saat melahirkan lima kali lebih besar, karena secara medis alat reproduksi mereka belum cukup matang untuk melakukan fungsinya.

Revisi Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah ditetapkan guna mencegah perkawinan ana dengan menaikkan usia menikah perempuan dengan izin orang tua dari umur 16 tahun menjadi 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.


Pin It on Pinterest