{"id":314,"date":"2021-03-09T10:09:23","date_gmt":"2021-03-09T03:09:23","guid":{"rendered":"http:\/\/ykp.or.id\/datainfo\/?post_type=ufaq&#038;p=314"},"modified":"2021-03-09T10:09:24","modified_gmt":"2021-03-09T03:09:24","slug":"mengapa-perkawinan-anak-harus-dilarang","status":"publish","type":"ufaq","link":"https:\/\/ykp.or.id\/datainfo\/materi\/ufaqs\/mengapa-perkawinan-anak-harus-dilarang","title":{"rendered":"Mengapa Perkawinan Anak Harus Dilarang?"},"content":{"rendered":"\n<p>Dengan mengidentifikasi begitu banyaknya masalah sosial dan politik yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan anak, sudah sepantasnya praktik itu dilarang bukan malah dimaklumi.<\/p>\n\n\n\n<p>Jika tetap dibiarkan, masalah-masalah tersebut tidak akan selesai malah akan diperparah dengan adanya masalah-masalah baru yang lain.<\/p>\n\n\n\n<p>Sejumlah penelitian menyimpulkan perkawinan anak adalah sumber dari pelbagai masalah sosial di masyarakat. Paling tidak dijumpai lima dampak buruk perkawinan anak.<\/p>\n\n\n\n<h4 class=\"wp-block-heading\"><em>1. Perkawinan anak merupakan salah satu penyebab dari\u00a0tingginya angka perceraian\u00a0di masyarakat.<\/em><\/h4>\n\n\n\n<p>Di Indonesia,\u00a0angka perceraian\u00a0antara usia 20-24 tahun lebih tinggi pada yang menikah sebelum usia 18 tahun. Hal ini dikarenakan anak-anak tersebut belum matang secara fisik, mental, dan spiritual untuk mengemban tanggung jawab yang diperlukan dalam mempertahankan hubungan perkawinan.<\/p>\n\n\n\n<h4 class=\"wp-block-heading\"><em>2. Perkawinan anak berdampak buruk pada kualitas sumber daya manusia Indonesia.<\/em><\/h4>\n\n\n\n<p>Perkawinan anak memaksa anak putus sekolah dan menjadi pengangguran sehingga menghambat program wajib belajar 12 tahun yang dicanangkan pemerintah.\u00a0Dengan lebih dari 90% perempuan usia 20-24 tahun yang menikah secara dini tidak lagi bersekolah, tidak heran bahwa kualitas sumber daya manusia Indonesia mengalami penurunan.<\/p>\n\n\n\n<h4 class=\"wp-block-heading\"><em>3. Perkawinan anak menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).<\/em><\/h4>\n\n\n\n<p>Data global\u00a0menunjukkan bahwa bagi anak perempuan yang menikah sebelum umur 15, kemungkinan mereka mengalami kekerasan dalam rumah tangga meningkat 50%. Selain karena ketimpangan relasi kuasa, para pengantin muda cenderung\u00a0penuh emosi\u00a0sehingga gampang emosi.<\/p>\n\n\n\n<h4 class=\"wp-block-heading\"><em>4. Perkawinan anak menyebabkan berbagai isu kesehatan.<\/em><\/h4>\n\n\n\n<p>Para pengantin anak memiliki risiko tinggi menghadapi berbagai permasalahan kesehatan. Tingginya AKI (angka kematian ibu) setelah melahirkan disebabkan karena ketidaksiapan fungsi-fungsi reproduksi ibu secara biologis dan psikologis. Anak perempuan berusia 10-14 tahun berisiko\u00a0lima kali lipat\u00a0meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan kelompok usia 20-24 tahun, sementara risiko ini meningkat dua kali lipat pada kelompok usia 15-19 tahun.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain kesehatan ibu, angka kematian bayi bagi ibu remaja juga lebih tinggi dan 14% bayi yang lahir dari ibu berusia remaja di bawah 17 tahun adalah prematur. Kemungkinan anak-anak tersebut mengalami hambatan pertumbuhan\u00a0<em>(stunting)<\/em>\u00a0selama 2 tahun juga meningkat sebanyak 30%-40%.<\/p>\n\n\n\n<p>Bahkan, pengantin anak memiliki\u00a0kerentanan\u00a0yang lebih tinggi terhadap HIV\/AIDS akibat hubungan seksual dini dan kurangnya pengetahuan mengenai kontrasepsi.<\/p>\n\n\n\n<h4 class=\"wp-block-heading\"><em>5. Perkawinan anak menghambat agenda-agenda pemerintah.<\/em><\/h4>\n\n\n\n<p>Perkawinan anak mengancam agenda-agenda pemerintah seperti\u00a0program Keluarga Berencana\u00a0(KB) dan\u00a0Generasi Berencana\u00a0(Genre) oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Hal ini dikarenakan perkawinan anak bisa menyebabkan ledakan penduduk karena\u00a0tingginya angka kesuburan remaja Indonesia . Jika angka kelahiran remaja tidak dikendalikan, program pemerintah lain seperti program pengentasan kemiskinan dan wajib belajar 12 tahun akan terbebani.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dengan mengidentifikasi begitu banyaknya masalah sosial dan politik yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan anak, sudah sepantasnya praktik itu dilarang bukan malah dimaklumi. Jika tetap dibiarkan, masalah-masalah tersebut tidak akan selesai malah akan diperparah dengan adanya masalah-masalah baru yang lain. Sejumlah penelitian menyimpulkan perkawinan anak adalah sumber dari pelbagai masalah sosial di masyarakat. Paling tidak dijumpai lima<a class=\"read-more-link\" href=\"https:\/\/ykp.or.id\/datainfo\/materi\/ufaqs\/mengapa-perkawinan-anak-harus-dilarang\">Continue Reading<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","ufaq-category":[65],"ufaq-tag":[75,80],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ykp.or.id\/datainfo\/wp-json\/wp\/v2\/ufaq\/314"}],"collection":[{"href":"https:\/\/ykp.or.id\/datainfo\/wp-json\/wp\/v2\/ufaq"}],"about":[{"href":"https:\/\/ykp.or.id\/datainfo\/wp-json\/wp\/v2\/types\/ufaq"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ykp.or.id\/datainfo\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ykp.or.id\/datainfo\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=314"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ykp.or.id\/datainfo\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=314"}],"wp:term":[{"taxonomy":"ufaq-category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ykp.or.id\/datainfo\/wp-json\/wp\/v2\/ufaq-category?post=314"},{"taxonomy":"ufaq-tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ykp.or.id\/datainfo\/wp-json\/wp\/v2\/ufaq-tag?post=314"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}