Setiap individu memiliki hak yang sama dalam menjalani kehidupannya, termasuk remaja. Remaja merupakan pionir dalam keberlangsungan hidup dan perkembangan global. Oleh karena itu hak-hak remaja sebagai individu merupakan hal penting yang harus diperhatikan untuk mewujudkan remaja yang berkualitas. Menurut International Planned Parenthood Federation tahun 1996, remaja memiliki 12 hak kesehatan reproduksi yang secara komprehensif sudah melingkupi setiap hak individu yang harus dimiliki oleh remaja.
Salah satu hak remaja tersebut adalah hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan. Sayangnya hingga saat ini informasi yang benar terkait kesehatan reproduksi yang komprehensif yang merupakan hal penting bagi pertumbuhan remaja masih sangat sulit didapatkan. Kemenkes RI, pada tahun 2013 telah mengeluarkan Pedoman Standar Nasional Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) dan pada tahun 2020 juga telah mengeluarkan Pedoman Pelayanan Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja di Masa Pandemi COVID-19 untuk Tenaga Kesehatan. Seharusnya dengan adanya pedoman-pedoman tersebut, masyarakat menjadi lebih menyadari eksistensi layanan remaja di wilayah mereka, namun berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pusat Kajian Gender dan Seksualitas UI pada tahun ini di 3 wilayah kabupaten di Sumatera dan Jawa, terdapat 60% dari 300 orang responden masih tidak mengetahui keberadaan layanan kesehatan ramah remaja. Padahal ada banyak informasi dan indikasi medis yang berkaitan dengan kesehatan seksual dan reproduksi remaja. Selain itu, stigma dan perspektif yang negatif kerap kali ditemui oleh remaja ketika mengakses layanan kesehatan.
Kondisi ini menjadi salah satu penyebab tingginya angka kasus kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) pada remaja, kekerasan seksual pada remaja, serta berkembangnya stigma-stigma di masyarakat tentang remaja. Hal ini memberikan kontribusi kepada kurangnya kesempatan remaja tersebut untuk melanjutkan pendidikan dan menyusun rencana masa depan mereka.
Hingga kini berbagai upaya dalam memenuhi hak dan kebutuhan remaja terkait informasi khususnya kesehatan reproduksi sudah dilakukan. Namun yang harus sama-sama kita pahami adalah bahwa hal ini tidak akan tercapai secara maksimal jika tidak ada kolaborasi yang signifikan antara pemerintah, organisasi, orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat lainnya.
Tujuan
- Memberikan informasi kepada peserta terkait pemenuhan HKSR yang Komprehensif bagi remaja
- Meningkatkan pengetahuan peserta tentang pentingnya layanan ramah remaja yang komprehensif
- Mendapatkan informasi terkait implementasi layanan ramah remaja di Indonesia khususnya pada tingkat Kota dan Kabupaten
- Berbagi pengalaman terkait remaja dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi
Output
- Peserta memahami pentingnya informasi yang valid terkait kesehatan reproduksi bagi remaja
- Peserta mengetahui bagaimana kondisi kesehatan reproduksi remaja dan implementasi program pemerintah terkait hal ini
- Adanya rekomendasi dan saran terhadap penyedia layanan kesehatan bagi remaja
- Pemerintah, organisasi, dan masyarakat berkomitmen bersama dalam pemenuhan HKSR komprehensif bagi remaja
Peserta
Kegiatan ini akan dilakukan secara online. Peserta merupakan perwakilan dinas atau lembaga terkait dan masyarakat umum.
Waktu dan Tempat
Kegiatan ini akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Senin/29 Nobember 2021
Waktu : 13.30 – 15.30 WIB
Tempat : Online
Narasumber
Yang akan menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah :
- Direktorat Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan RI
- Pemerhati Kesehatan Remaja – UNFPA
- Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Indramayu
- Aktivis HKSR Remaja