Pemerintah RI pada tahun 1984 sudah merativikasi Konvensi Perempuan yang dikenal dengan nama CEDAW (Convention for the Elimination of Discrimination Against Women) yakni konvensi anti-diskriminasi terhadap perempuan. Dengan adanya CEDAW, menjadi bukti bahwa sejak 1979 PBB telah mengakui hak asasi perempuan. Bahkan secara tegas tanggal 20 Desember 1993, PBB telah mengeluarkan Deklarasi Penghapusan Kekerasan TerhadapContinue Reading
