Kespro Remaja

Perkawinan Usia Anak

Perkawinan usia anak adalah kebiasaan dimana anak-anak di bawah umur, sering sebelum masa pubertas, dinikahkan atau dikawinkan dengan orang lain yang lebih tua atau dengan sesama anak di bawah umur lainnya. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih di dalam kandungan. Anak-anak secaraContinue Reading


Pin It on Pinterest