Apa itu kekerasan terhadap perempuan?

Setiap tindakan berdasarkan pembedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.

Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (1993), Pasal 1


Pin It on Pinterest