Kespro

Hak Reproduksi

Hak Reproduksi adalah hak-hak dasar setiap pasangan maupun individu  untuk secara bebas dan bertanggung jawab  memutuskan jumlah, jarak kelahiran dan waktu untuk memiliki anak serta mendapatkan informasi  mengenai cara melakukannya termasuk hak untuk mendapatkan standar tertinggi kesehatan reproduksi juga kesehatan seksual juga termasuk hak mereka untuk membuat keputusan menyangkut reproduksi yang bebas dari diskriminasi, perlakuan sewenang-wenang, dan kekerasan (ICPD, Kairo 1994)

Hak-hak reproduksi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui oleh hukum nasional, dokumen internasional tentang hak asasi manusia, dan dokumen-dokumen kesepakatan atau perjanjian lainnya.  Indonesia adalah salah satu dari 178 negara yang ikut menandatangani dan mengakui hak reproduksi remaja yang tertuang dalam dokumen rencana aksi ICPD. Hal ini memberikan kewajiban kepada negara untuk memenuhi hak-hak reproduksi sebagaimana yang tertuang dalam rencana aksi ICPD.

Rencana aksi ICPD mengisyaratkan bahwa, ”negara-negara di dunia di dorong untuk menyediakan informasi yang lengkap kepada remaja mengenai bagaimana mereka dapat melindungi diri dari kehamilan yang tidak diinginkan dan HIV&AIDS”.

Selain dokumen ICPD, maka hak-hak reproduksi remaja di dukung oleh instrumen internasional, antara lain: Deklarasi Umum HAM, dokumen CEDAW (Convention on Elimination Discrimination Against Women), dan Konvensi Hak Anak. Di Indonesia, hak-hak ini diakui sebagaimana tertuang dalam: UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 10/1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, dan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Hal ini memberikan kerangka legal terhadap jaminan pengakuan dan pemenuhan hak reproduksi di Indonesia.

Terdapat 12 hak-hak reproduksi yang telah dirumuskan, yaitu:  

1. Hak untuk hidup

Setiap perempuan mempunyai hak untuk bebas dari risiko kematian karena kehamilan.

2. Hak atas kemerdekaan dan keamanan

Setiap individu berhak untuk menikmati dan mengatur kehidupan seksual dan reproduksinya dan tak seorang pun dapat dipaksa untuk hamil, menjalani sterilisasi dan aborsi.

3. Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi

Setiap individu mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi termasuk kehidupan seksual dan reproduksinya.

4. Hak Hak atas kerahasiaan pribadi

Setiap individu mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi dengan menghormati kerahasiaan pribadi. Setiap perempuan mempunyai hak untuk menentukan sendiri pilihan reproduksinya

5. Hak atas kebebasan berpikir

Setiap individu bebas dari penafsiran ajaran agama yang sempit, kepercayaan, filosofi dan tradisi yang membatasi kemerdekaan berpikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual.

6. Hak mendapatkan informasi dan pendidikan

Setiap individu mempunyai hak atas informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan seksual termasuk jaminan kesehatan dan kesejahteraan perorangan maupun keluarga.

7. Hak untuk menikah atau tidak menikah serta membentuk dan merencanakan keluarga

Setiap individu berhak untuk tidak dipaksa menikah pada usia anak yaitu 19 tahun (UU Perkawinan No 16 tahun 2019)

8, Hak untuk memutuskan mempunyai anak atau tidak dan kapan mempunyai anak

9. Hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan

Setiap individu mempunyai hak atas informasi, keterjangkauan, pilihan, keamanan, kerahasiaan, kepercayaan, harga diri, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan.

10. Hak untuk mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan

Setiap individu mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi dengan teknologi mutakhir yang aman dan dapat diterima.

11. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik

Setiap individu mempunyai hak untuk mendesak pemerintah agar memprioritaskan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi.

12. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk

Termasuk hak-hak perlindungan anak dari eksploitasi dan penganiayaan seksual. Setiap individu mempunyai hak untuk dilindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.


Pin It on Pinterest