Kekerasan Seksual

Pencegahan Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual pencegahannya bisa melalui kolaborasi anggota komunitas di berbagai lapisan masyarakat. Seperti, di rumah, lingkungan sekitar, sekolah, lingkungan keagamaan, tempat kerja, dan lingkungan lainnya. Setiap orang berperan dalam mencegah kekerasan seksual dan menegakkan norma-norma rasa hormat, keamanan, kesetaraan, dan membantu orang lain. Faktor protektif dapat mengurangi kemungkinan terjadinya tindakan kekerasan seksual. Sudah seharusnya, faktorContinue Reading


Kekerasan Seksual

Penanganan Korban Kekerasan Seksual

Apabila seseorang/perempuan menjadi korban kekerasan seksual biasanya timbul gejala yang bisa terjadi pada korban, yaitu: Sebagai korban kekerasan seksual, menceritakan pengalaman tersebut atau menjelaskannya kepada orang lain bisa menjadi hal yang sangat sulit. Namun, penting untuk diingat bahwa mencari bantuan dan dukungan dari seseorang yang bisa kamu percayai bukanlah tindakan yang salah. Mencari pertolongan profesional dari ahliContinue Reading


Kekerasan Seksual

Dampak Kesehatan dari Kekerasan Seksual

Mengutip Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), bukti menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan adalah penyintas pelecehan seksual, mungkin mengalami kesehatan mental, perilaku, dan sosial. Namun, anak perempuan, remaja perempuan, dan dewasa perempuan, menanggung beban yang sangat berat. Seperti misalnya beban risiko cedera dan penyakit akibat kekerasan dan pemaksaan seksual.  Tidak hanya itu, korban perempuan rentan terhadap dampakContinue Reading


Kekerasan Seksual

Faktor Risiko Perilaku Kekerasan Seksual

Perilaku kekerasan seksual bisa muncul karena faktor kombinasi. Namun, tidak semua orang yang teridentifikasi berisiko menjadi pelaku kekerasan. Kombinasi faktor individu, relasional, komunitas, dan masyarakat berkontribusi terhadap risiko menjadi pelaku. Berikut ini beberapa faktor risiko tumbuhnya perilaku kekerasan seksual pada seseorang: 1. Faktor individu: 2. Faktor hubungan: 3. Faktor masyarakat: 4. Faktor lingkungan kemasyarakatan


Gender

Pengarusutamaan Gender (Gender Maintreaming)

Pemerintah RI pada tahun 1984 sudah merativikasi Konvensi Perempuan yang dikenal dengan nama CEDAW (Convention for the Elimination of Discrimination Against Women) yakni konvensi anti-diskriminasi terhadap perempuan. Dengan adanya CEDAW, menjadi bukti bahwa sejak 1979 PBB telah mengakui hak asasi perempuan. Bahkan secara tegas tanggal 20 Desember 1993, PBB telah mengeluarkan Deklarasi Penghapusan Kekerasan TerhadapContinue Reading


Pin It on Pinterest