Kekerasan

Kekerasan

Mengacu kepada Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, (Pasal 1) Kekerasan didefinisikan sebagai “Setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan pada perempuan secara fisik, seksual, psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi.” Kekerasan terjadi tanpa memandang jenis kelamin, suku bangsa, statusContinue Reading


Pin It on Pinterest