Mengacu kepada Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, (Pasal 1) Kekerasan didefinisikan sebagai “Setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan pada perempuan secara fisik, seksual, psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi.”
Kekerasan terjadi tanpa memandang jenis kelamin, suku bangsa, status sosial dan ekonomi, dll. Namun fakta menunjukkan kebanyakan korban kekerasan adalah perempuan dan anak-anak. Istilah Kekerasan Berbasis Gender digunakan untuk menggambarkan serangkaian penganiayaan yang dilakukan kepada perempuan yang berakar pada ketidaksetaraan gender dan subordinasi perempuan didalam masyarakat terhadap laki-laki.
Tabel Bentuk-Bentuk Kekerasan
FISIK | Memukul, menampar, mencekik, menendang, melempar barang ke tubuh korban, menginjak, melukai dengan tangan kosong atau/senjata, membunuh. |
PSIKOLOGIS | Mengintimidasi, berteriak-teriak, menyumpah, mengancam, merendahkan, mengatur, mengengkang, melecehkan, menguntit dan memata-matai, tindakan-tindakan lain yang menimbulkan rasa takut (termasuk yang diarahkan ke orang-orang dekat korban, misalnya keluarga, anak, suami, teman dekat, dll) |
EKONOMI | Merampasuang korban, menahan atau tidak memberikan pemenuhan kebutuhan financial korban, mengendalikan dan mengawasi pengeluaran uang sampai sekecil-kecilnya, tindakan dimaksudkan untuk dapat mengendalikan tindakan korban, membiarkan istri bekerja untuk dieksploitasi. |
SPIRITUAL | Merendahkan keyakinan dan kepercayaan korban, memaksa korban untuk meyakini hal-hal yang tidak diyakininya, memaksa korban mempraktekkan ritual dan keyakinan tertentu. |
SEKSUAL | Mengarah keajakan/desakan seksual seperti menyentuh, meraba, mencium;Memaksa korban menonton pornografi, gurauan-gurauan seksual yang tidak dikehendaki;Memaksa berhubungan seks dengan maupun tanpa kekerasan fisik;Memaksa aktivita sseksual yang tidak disukai. |
CYBER | Tindakan yang menggambarkan bagaimana orang yang terus-menerus mengejar orang lain secara online dengan maksud menakut-nakuti atau mempermalukan korban. Sering kali melecehkan dan bermaksud untuk mengajarkan korban pelajaran atau meminta informasi dari korban, |
Tabel Penggolongan Pelaku Berdasarkan Tempat
Tempat | Pelaku |
Kekerasan dalam area domestik | suami, pacar, tunangan, mantan suami, anggota keluarga. |
Kekerasan dalam area publik | atasan, majikan, guru, dosen, pengajar, konselor, dokter, pekerja sosial, tetangga, teman, teman kerja, orang tak dikenal dll |
Kekerasan yang dilakukan oleh negara | Pembuat kebijakan, pemerintah (pemerintah pusat atau pemerintah daerah) |
Status dan identitas perempuan (berdasarkan kelas, ras, etnis, agama, usia, seksualitas dan status kewarganegaraan) turut menjadi faktor yang meningkatkan kerentanan mereka terhadap kekerasan.