Kekerasan

Kekerasan Berbasis Gender (KGB)

Apa itu KBG ?

Kita sering mendengar istilah kekerasan, atau  bahkan menyaksikannya. Tapi, apakah sesring itu pula mendengat istilah “kekerasan berbasis gender” disingkat KBG ? Mungkin tidak. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa belum banyak dari kita bahkan para guru kita memahami hal ini. Padahal fakta menunjukkan bahwa Kekerasan Berbasis Gender (KBG) Ancaman Bagi Remaja (lihat berita).

Sebelum menunjukkan kejadian-kejadian di sekitar kita yang masuk ke dalam kategori KBG, mari kita lihat dulu apa sebenarnya KBG itu. Sampai saat ini, belum ada satu definisi yang disepakati tentang KBG. Kita coba lihat 2 definisi KBG dari 2 lembaga yang berbeda.

Pertama, IASC / Inter-Agency Standing Committee mendefinisikan KBG sebagai:

‘Terminologi payung untuk semua tindakan membahayakan yang dilakukan di luar kehendak orang tersebut yang didasarkan atas perbedaan peran laki-laki dan perempuan.Ada beberapa bentuk kekerasan berbasis gender, antara lain : (1) seksual (2) fisik; (3) Praktek tradisional yang membahayakan; (4) sosial ekonomi and (5) emosional dan psikologis (dalam IPPF, 2009)

Dari definisi di atas, kita melihat bahwa KBG adalah istilah umum untuk banyak jenis kekerasan sebagaimana dijelaskan di atas. Yang menarik dari definisi di atas adalah ia memasukkan praktek tradisional yang membahayakan. Dalam penjelasan dikatakan bahwa praktek ini menyangkut praktek seperti sunat perempuan (female genital mutilation), perkawinan paksa (forced or arranged marriage) dan perkawinan di usia dini (early marriage).

Kedua, UNHCR memberikan definisi KBG sebagai berikut :

GBV adalah kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan atas seks atau gender. Ini termasuk tindakan yang mengakibatkan bahaya atau penderitaan fisik, mental atau seksual, ancaman untuk tindakan tersebut, paksaan dan penghapusan kemerdekaan

Yang menarik dari definisi UNHCR yang berbeda dari definisi IASC adalah tindakan ancaman sudah bisa dikategorikan sebagai tindak kekerasan itu sendiri. Jika definisi IASC bersifat meluas pada praktek sosial dan budaya, definisi UNHCR mendeteksi lebih intensif dari tindakan kekerasan yang dimulai dari upaya ancaman yang sudah masuk sebagai tindak kekerasan.

Yang penting dicatat, bahwa KBG adalah tindakan kekerasan yang berlandaskan pada asumsi gender dan atau seksual tertentu. Jika ada tindak kekerasan yang ketika ditelusuri lebih dalam ternyata memuat niatan atau maksud yang melecehkan korban berdasarkan asumsi gender dan seksual, maka itulah KBG. Jika motiv atau niatannya sama sekali tidak berkaitan dengan gender dan seksual, maka itu kategori kekerasan umum.

Mengapa itu penting dibedakan ? Dengan memahami dan memilahnya lebih dalam, kita bisa mencari solusi yang lebih tepat dan efektif. Jika KBG yang terjadi, maka solusinya bukan semata penegakan hukum, akan tetapi juga intervensi yang mampu mengubah cara pandang pelaku tentang relasi gender dan seksual dengan korban. Tanpa intervensi ini, setelah menjalani hukuman, pelaku akan tetap memiliki cara pandang bias gender dan seksual. Dan berbasis asumsi itu, dia akan sangat dimungkinkan mengulangi tindakannya. Jadi, penanganan KBG tidak semata soal penjeraan pelaku, tapi juga pendidikan relasi gender dan seksual yang seimbang sampai pada pemahaman atas hak yang setara antara semua identitas/eksrepsi gender dan orientasi seksual.

KBG di Sekitar Kita

Jika sudah memahami apa pengertian KBG, coba kita lihat kejadian-kejadian KBG yang sering terjadi di sekitar kita dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami pengertian dan dapat mendeteksi kejadian KBG, kita jadi lebih paham dan bisa mencegah sejak dini.

Pertama kekerasan seksual. Kita bisa melihat banyak kejadian yang masuk dalam jenis kekerasan seksual. Lihat contoh di bawah ini :

  1. Perkosaan
  2. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
  3. Pelecehan seksual
  4. Penyiksaan seksual
  5. Eksploitasi Seksual
  6. Perbudakan Seksual
  7. Intimidasi/serangan bernuansa seksual, termasuk ancaman/percobaan perkosaan
  8. Kontrol seksual, termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama
  9. Pemaksaan Aborsi
  10. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
  11. Pemaksaan perkawinan, termasuk kawin paksa dan kawin gantung
  12. Prostitusi paksa
  13. Pemaksaan kehamilan
  14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan

Ingat, bahwa KBG dalam jenis kekersan seksual terjadai sudah bermula sejak adanya ANCAMAN. Maka dalam 14 contoh tindakan kekerasan seksual di atas, semua bentuk ANCAMAN atas tindakan-tindakan tersebut adalah juga KEKERASAN SEKSUAL.

Kedua, kekerasan fisik. Ini yang paling mudah untuk dideteksi dalam kehidupan sehari-hari. Ada rasa sakit dan atau bekas /luka yang dapat ditengarai sebagai tanda telah terjadinya jenis kekerasan fisik. Tapi, sebagai KBG, maka harus ada motiv atau asumsi bias gender/seksualnya. Jadi, tindakan yang mengakibatkan perlukaan atau rasa sakit di anggota tubuh tertentu dengan motiv dan asumsi bias gender atau seksual adalah KBG dalam jenis kekerasan fisik

Ketiga, kekerasan sosial dan ekonomi. Dalam kategori ini, kekerasan berakibat pada penelantaran ekonomi dan pemiskinan korban. Contoh yang bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari adalah penelantaran ekonomi yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau anak. Tapi tidak hanya itu. Kita juga bisa melihat dalam relasi di luar rumah tangga. Misalnya, tindakan seorang pacar terhadap pasangannya yang dipaksan untuk terus mengeluarkan uang untuk menghidupi disertai ancaman. Efek ketidaknyamanan, ketidakbebasan dan pemiskinan dapat muncul di sini. Jika itu yang terjadi, maka sudah bisa masuk dalam kategori kekerasan ekonomi.

Keempat, kekerasan psikis atau mental. Jika kekerasan fisik paling mudah dideteksi, maka kekerasan psikis paling mudah dilihat tapi susah dideteksi efeknya.

Kelima, praktek sosial/budaya yang membahayakan. Dalam penjelasan dikatakan bahwa praktek ini menyangkut praktek seperti sunat perempuan (female genital mutilation), perkawinan paksa (forced or arranged marriage) dan perkawinan di usia dini (early marriage).


Pin It on Pinterest