Berdasarkan jenisnya, kekerasan dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang bisa dilakukan secara:
- Verbal.
- Nonfisik.
- Fisik.
- Daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Mengutip Kementerian, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, selain pemerkosaan, contoh kekerasan seksual dapat meliputi:
- Berperilaku atau mengutarakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh, ataupun identitas gender orang lain. (Misal: lelucon seksis, siulan, dan memandang bagian tubuh orang lain dengan cara atau tujuan yang tidak sopan).
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, dan menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang tanpa persetujuan.
- Mengirimkan lelucon, foto, video, audio, atau materi lainnya yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerimanya dan meskipun penerima materi sudah menegur pelaku.
- Menguntit, mengambil, dan menyebarkan informasi pribadi, termasuk gambar seseorang tanpa persetujuan orang tersebut.
- Memberi hukuman atau perintah yang bernuansa seksual kepada orang lain.
- Mengintip orang yang sedang mengenakan pakaian.
- Membuka pakaian seseorang tanpa izin orang tersebut.
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan transaksi kegiatan seksual yang sudah tidak disetujui oleh orang tersebut.
- Memaksakan orang lain untuk melakukan aktivitas seksual atau melakukan percobaan pemerkosaan.
- Melakukan perbuatan lainnya yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh, dan fungsi reproduksi seseorang orang. Terutama karena ketimpangan relasi, kuasa dan/atau gender, yang berakibat pada penderitaan psikis dan/atau fisik. Termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilangnya kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
