Kekerasan

Upaya Pencegahan Kekerasan

Berbagai upaya yang dilakukan dalam pencegahan kekerasan berbasis gender, diantaranya:

  • Melakukan sosialisasi UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di setiap level masyarakat.
  • Memberikanpendidikan Kespro dan pemahaman tentang kesetaraan gender pada remaja.
  • Peran aktif masyarakat dalam mensosialisasikan dan mengkampanyekan anti kekerasan serta merubah pandangan yang menganggap kekerasan terhadap perempuan bukan lagi sebagai masalah domestik/pribadi
  • Sosialisasi fasilitas yang memberikan layanan (konseling, terapi kesehatan dan hukum )kepada korban kekerasan terhadap perempuan,
  • Memberikan petunjuk (gudeline) pada masyarakat langkah-langkah yang harus dilakukan jika mengalami atau melihat terjadinya kekerasan.

Landasan Hukum untuk Jaminan Perlindungan dari Tindak Kekerasan Seksual

  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 285, 286, 287, 290, 291
  • UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Pasal 8(b), 47, 48
  • UU No 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 1 (3,7)
  • UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1(15), 17(2), 59 dan 66(1,2), 69, 78 dan 88

Saat ini juga sedang diperjuangkan untuk disahkannya RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS) untuk lebih memberi perlindungan kepada perempuan khususnya.

Namun landasan hukum diatas tidak akan bermakna bagi perempuan yang mengalami kekerasan apabila tidak ada sanksi dan penegakkan hukumnya.

Apa yang harus anda lakukan jika mengalami atau melihat kekerasan?

  • Pandailah membaca suasana/situasi yang menunjukan tanda-tanda akan terjadi kekerasan
  • Usahakan tetap tenang untuk mengulur waktu dan menenangkan pelaku sehingga ada peluang orang lain memberikan bantuan
  • Beritahukan kepada orang lain/ orang yang anda percaya dan lebih dewasa untuk dimintai pertolongan
  • Berteriaklah minta “Tolong” agar orang lain yang mendengar dapat memberikan bantuan
  • Segera laporkan ke P2TP2A di kantor polisi terdekat.
  • Jika melihat kejadian kekerasan, berikan kepedulian dan empati kepada korban. Contoh: tidak menyalahkan korban, bila dibutuhkan menemani korban melaporkan kasus kekerasan kepada pihak yang berwenang

Pin It on Pinterest