Remaja memiliki sejumlah hak Kespro, meliputi:
- Hak Hidup
Kalian memiliki hak untuk bebas dari resiko kematian, infeksi menular seksual, HIV & AIDS dan kematian karena kehamilan di usia anak. - Hak atas kemerdekaan dan keamanan
Kalian punya hak untuk tidak dipaksa dan tidak mengalami tindak kekerasan oleh siapapun dalam menjalani kehidupan seksual dan reproduksi (misalnya dipaksa melakukan hubungan seksual dan dipaksa menikah). - Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi
Kalian punya hak untuk bebas dari segala bentuk pembedaan, yang berdasarkan dari jenis kelamin, gender, agama, suku termasuk dalam mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi. - Hak atas kerahasiaan pribadi
Kalian punya hak untuk dijaga kerahasiaanya ketika mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi. - Hak atas kebebasan berfikir
Kalian berhak untuk berfikir apa yang sebaiknya dilakukan dan diputuskan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi setelah mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang kesehatan reproduksi. - Hak mendapat informasi dan pendidikan
Kalian berhak mendapatkan informasi dan pendidikan tentang kesehatan reproduksi sesuai dengan usia dan pemahaman kalian untuk menghindari hal- hal negatif. - Hak untuk menikah atau tidak menikah serta membentuk dan merencanakan keluarga
Kalian memiliki hak untuk tidak dipaksa menikah pada usia anak-anak oleh siapapun. - Hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan
Kalian berhak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi tanpa diskriminasi. - Hak untuk mendapat manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan
Kalian mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi dengan teknologi yang mutakhir dan yang aman. - Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk
Kalian mempunyai hak untuk terbebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk dari siapapun termasuk terbebas dari perdagangan (trafficking), eksploitasi dan penganiayaan seksual.
Kewajiban pada remaja dalam Kespro, adalah:
- Belajar berbagai ilmu pengetahuan termasuk pengetahuan Kespro
- Menghindari perkawinan anak
- Menghindari perbuatan membawa resiko gangguan Kespro termasuk kehamilan yang tidak direncanakan, terpapar pada infeksi menular seksual (IMS)
- Menjaga kebersihan organ-organ reproduksi
- Menolak narkoba (termasuk semua zat adiktif)
Faktor-faktor yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak Kespro pada remaja
- Sosial & Budaya, beberapa budaya yang ada di masyarakatmengakibatkan hak-hak remaja yang berkaitan dengan kesprotidak terpenuhi, seperti:
- Perempuan tidak perlu sekolah setinggi-tinggi sehingga kurang memiliki pengetahuan Kespro yang memadai.
- Budaya menikahkan anak di usia dini bahkan sejak lahir sudah dijodohkan, sehingga anak tidak mempunyai hak untuk menentukan jalan hidupnya.
- Tabu untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi (organ fungsi dan sistemreproduksi).
- Ekonomi, kemiskinan seringkali menjadikan orang tua mencari jalan pintas untuk mempekerjakan anaknya sebagai pencari nafkah dalam keluarga tanpa menyadari bahwa sebetulnya hal ini termasuk dalam perdagangan anak (traficking). Kemiskinan juga menjadi alasan bagi orang tua untuk menikahkan anaknya diusia dini agar mereka terbebas dari tanggung jawab memelihara anak.
- Kebijakan Pemerintah, pemerintah belum memberikan perhatian penuh pada pemenuhan hak Kespro termasuk hak Kespro remaja. Bahkan masih ada undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah yang tidak mendukung terpenuhinya hak Kespro remaja seperti undang-undang pernikahan yang menyebutkan bahwa usia anak perempuan yang diperbolehkan untuk menikah adalah 16 tahun hal ini bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak bahwa batas usia anak adalah18 tahun.