1. Hak asasi manusia: menegakkan hak sipil politik (sipol) dan ekonomi sosial dan budaya (ekosok).
  2. Keadilan gender: mengedepankan dan mempromosikan perlakukan yang sama terhadap perempuan dan laki-laki.
  3. Anti kekerasan: menolak segala bentuk kekerasan.
  4. Transparansi: terbuka, tidak manipulasi, bisa diperiksa setiap saat.
  5. Non-diskriminasi: tidak membeda-bedakan atas dasar alasan apapun: suku, agama/ kepercayaan, ras, umur, gender, orientasi seksual, status perkawinan, status sosial ekonomi, jenis pekerjaan dan aliran politik.
  6. Non-komersial/nirlaba: tidak mengambil keuntungan finansial dalam kegiatannya.
  7. Akuntabilitas (tanggunggugat): bisa mempertanggungjawabkan kegiatan atau kerjanya kepada penerima manfaat program (konstituen) dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
  8. Independen: otonom dalam menetapkan kebijakan atau kepuputusan organisasi, tidak terpengaruh oleh pihak manapun.
  9. Integritas: menjaga nama baik dalam segala tindak tanduk, tidak melakukan korupsi, tidak menerima dukungan dari pihak yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar atau prinsip organisasi YKP.