Kerja yang dilakukan YKP merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak kesehatan perempuan khususnya hak-hak reproduksi dan seksualitas tanpa diskriminasi, perlakuan yang buruk dan tekanan serta kekerasan dari pihak manapun sehingga terbebas dari kesakitan dan kematian.

2001 – 2009PENELITIAN PENGHENTIAN KEHAMILAN
YANG TIDAK DIINGINKAN DI 9 KOTA BESAR

ADVOKASI AMANDEMEN UU KESEHATAN NO
23 TAHUN 1992-MENGUSULKAN ADANYA
BAB KESEHATAN REPRODUKSI TERMASUK
ABORSI AMAN
2009 – 2012PENDIDIKAN KESPRO KEPADA KOMUNITAS
MENGAWAL KEBIJAKAN TURUNAN UU
KESEHATAN NO 36 TAHUN 2009-PP 61
TAHUN 2014 DAN PMK NO 3 TAHUN 2016
2012 – 2015YUDISIAL REVIEW UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG
PERKAWINAN DI MAHKAMAH KONSTITUSIMENAIKAN
BATAS USIA MINIMUM MENIKAH BAGI
PEREMPUAN DARI 16 TAHUN MENJADI 18 TAHUN
2015 – 2018BERKONTIRUBUSI DALAM PENCAPAIAN TUJUAN
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN-TUJUAN 3 DAN 5
PELIBATAN LAKI-LAKI DALAM PENCEGAHAN
STUNTING

PELATIHAN KESPRO KEPADA MEDIA
MENGEMBANGKAN KOMUNIKASI DAN DIALOG
DENGAN APARAT HUKUM UNTUK MENGHILANGKAN
KRIMINALISASIBAGI PENGGUNA DAN PENYEDIA
LAYANAN HKSR DAN ABORSI AMAN

PENELITIAN LONGITUDINAL (KUALI-KUANTI)
LAYANAN KESPRO DALAM SKEMA JKN DI 15 WILAYAH
2018 – 2020HEARING KEMENKES TERKAIT PERMENKES
TENTANG ALUR KERJA KEMENKES TERKAIT
AKSES LAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT
UNTUK MASYARAKAT DI DAERAH

LOCAL MEETING SITUASI PASCA KEBIJAKAN
PERUBAHAN UU PERKAWINAN\

VCAT BAGI JURNALIS DALAM PEMBERITAAN
YANG BENAR TERKAIT KTPAP DAN PERKAWINAN ANAK

PELATIHAN KAMPANYE MEMBANGUN OPINI
PUBLIK MENGGALANG DUKUNGAN UNTUK REMAJA
DI 3 KABUPATEN
2020 – 2025PELATIHAN KAMPANYE DIGITAL REMAJA DI 3 KABUPATEN UNTUK
CEGAH PERKAWINAN ANAK DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
DAN ANAK PEREMPUAN (KTPAP).

PENDAMPINGAN KEPADA KELOMPOK PEREMPUAN, REMAJA DAN
LAKI-LAKI DI JAKARTA, KABUPATEN BLITAR, BOJONEGORO, PONOROGO

ADVOKASI DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT INDONESIA YG INKLUSIF,
BERKEADILAN GENDER DAN BEBAS DARI KEKERASAN UNTUK PEMENUHAN
HKSR DI KAB. LANGKAT (SUMUT), KAB> INDRAMAYU (JABAR) DAN
KAB. JOMBANG (JATIM).

MENDORONG IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH (PP)No. 61 TAHUN 2014 DAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN (PMK) No. 3 TAHUN 2016 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI YANG KOMPREHENSIF.

PENGEMBANGAN HINGGA PELAKSANAAN PELATIHAN MODUL BCC TERKAIT KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA UNTUK PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK.

PENGUATAN KAPASITAS BAGI MITRA MADANI DI 12 KABUPATEN TERKAIT PENINGKATAN KESEHATAN IBU DAN ANAK.