Kerja yang dilakukan YKP merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak kesehatan perempuan khususnya hak-hak reproduksi dan seksualitas tanpa diskriminasi, perlakuan yang buruk dan tekanan serta kekerasan dari pihak manapun sehingga terbebas dari kesakitan dan kematian.
2001 – 2009 | PENELITIAN PENGHENTIAN KEHAMILAN YANG TIDAK DIINGINKAN DI 9 KOTA BESAR ADVOKASI AMANDEMEN UU KESEHATAN NO 23 TAHUN 1992-MENGUSULKAN ADANYA BAB KESEHATAN REPRODUKSI TERMASUK ABORSI AMAN |
2009 – 2012 | PENDIDIKAN KESPRO KEPADA KOMUNITAS MENGAWAL KEBIJAKAN TURUNAN UU KESEHATAN NO 36 TAHUN 2009-PP 61 TAHUN 2014 DAN PMK NO 3 TAHUN 2016 |
2012 – 2015 | YUDISIAL REVIEW UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI MAHKAMAH KONSTITUSIMENAIKAN BATAS USIA MINIMUM MENIKAH BAGI PEREMPUAN DARI 16 TAHUN MENJADI 18 TAHUN |
2015 – 2018 | BERKONTIRUBUSI DALAM PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN-TUJUAN 3 DAN 5 PELIBATAN LAKI-LAKI DALAM PENCEGAHAN STUNTING PELATIHAN KESPRO KEPADA MEDIA MENGEMBANGKAN KOMUNIKASI DAN DIALOG DENGAN APARAT HUKUM UNTUK MENGHILANGKAN KRIMINALISASIBAGI PENGGUNA DAN PENYEDIA LAYANAN HKSR DAN ABORSI AMAN PENELITIAN LONGITUDINAL (KUALI-KUANTI) LAYANAN KESPRO DALAM SKEMA JKN DI 15 WILAYAH |
2018 – 2020 | HEARING KEMENKES TERKAIT PERMENKES TENTANG ALUR KERJA KEMENKES TERKAIT AKSES LAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UNTUK MASYARAKAT DI DAERAH LOCAL MEETING SITUASI PASCA KEBIJAKAN PERUBAHAN UU PERKAWINAN\ VCAT BAGI JURNALIS DALAM PEMBERITAAN YANG BENAR TERKAIT KTPAP DAN PERKAWINAN ANAK PELATIHAN KAMPANYE MEMBANGUN OPINI PUBLIK MENGGALANG DUKUNGAN UNTUK REMAJA DI 3 KABUPATEN |
2020 – 2025 | PELATIHAN KAMPANYE DIGITAL REMAJA DI 3 KABUPATEN UNTUK CEGAH PERKAWINAN ANAK DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK PEREMPUAN (KTPAP). PENDAMPINGAN KEPADA KELOMPOK PEREMPUAN, REMAJA DAN LAKI-LAKI DI JAKARTA, KABUPATEN BLITAR, BOJONEGORO, PONOROGO ADVOKASI DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT INDONESIA YG INKLUSIF, BERKEADILAN GENDER DAN BEBAS DARI KEKERASAN UNTUK PEMENUHAN HKSR DI KAB. LANGKAT (SUMUT), KAB> INDRAMAYU (JABAR) DAN KAB. JOMBANG (JATIM). MENDORONG IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH (PP)No. 61 TAHUN 2014 DAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN (PMK) No. 3 TAHUN 2016 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI YANG KOMPREHENSIF. PENGEMBANGAN HINGGA PELAKSANAAN PELATIHAN MODUL BCC TERKAIT KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA UNTUK PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK. PENGUATAN KAPASITAS BAGI MITRA MADANI DI 12 KABUPATEN TERKAIT PENINGKATAN KESEHATAN IBU DAN ANAK. |