Menampilkan 5 Hasil
Pernyataan Sikap

PMK No. 2/2025: Aksesibilitas Layanan Aborsi Aman Masih Jauh dari Penghormatan Otonomi Tubuh Perempuan yang Berkeadilan

Pada 20 Februari 2025 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengesahkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 2 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Regulasi ini merupakan kebijakan turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Reproduksi, yang bertujuan untuk mempercepat implementasi …

Pernyataan Sikap

Stop Normalisasi Poligami: Praktik Nyata Kekerasan terhadap Perempuan

Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian pada awal Januari 2025. Pergub ini disahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai …

Pernyataan Sikap

Tanggapan Yayasan Kesehatan Perempuan terhadap Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sebagai Aturan Turunan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023

Jakarta, 7 Agustus 2024, Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 sebagai peraturan turunan dari UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. YKP memberikan perhatian khusus pada pengaturan kesehatan reproduksi yang diatur dalam Pasal 96 hingga Pasal 130 dari PP ini dan mengeluarkan tanggapan serta rekomendasi terkait beberapa aspek penting. …

Pernyataan Sikap

Mendesak Pemenuhan Hak atas Kesehatan yang Inklusif, Adil dan Setara dalam Seluruh Proses Penyusunan Kebijakan Kesehatan

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan regulasi yang sangat penting dalam upaya peningkatan sistem kesehatan di Indonesia. Namun, setelah satu tahun disahkan, tampaknya implementasi dari undang-undang ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Asas utama dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menekankan bahwa kesehatan mencakup aspek fisik, jiwa, dan sosial. Sebagai hak …