Regulasi aborsi terbaru di Indonesia—mulai dari KUHP 2023, UU Kesehatan 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024, hingga Permenkes Nomor 2 Tahun 2025—sering disebut sebagai kemajuan karena adanya penambahan batas usia kehamilan untuk layanan aborsi bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual. Namun kenyataannya, aturan ini justru memperpanjang prosedur, membatasi akses hanya di fasilitas tertentu, dan tetap menjerat korban maupun pendamping dalam ancaman kriminalisasi. Alih-alih mengakui aborsi sebagai hak kesehatan esensial, negara justru memperkuat syarat administratif dan otorisasi berlapis yang memperburuk kerentanan, terutama bagi perempuan, anak, kelompok disabilitas, mereka yang tinggal di daerah dengan akses kesehatan terbatas, serta komunitas dengan ragam identitas gender dan orientasi seksual. Regulasi yang penuh penghalang ini tidak hanya gagal memberi perlindungan, tetapi juga melanggengkan kekerasan struktural yang merampas hak paling mendasar: kendali penuh atas tubuh sendiri.
Akses Aborsi Aman untuk Anak – Supportive Decision Making
Anak adalah salah satu kelompok paling rentan mengalami kekerasan seksual. Bahkan, tak jarang kekerasan seksual pada anak terjadi di ranah privat dengan pelaku yang berasal dari lingkar terdekat seperti keluarga. Kekerasan seksual yang kerap berujung pada kehamilan tidak direncanakan (KTD), menempatkan anak dalam situasi penuh risiko dan kerentanan berlapis. Dalam situasi tersebut, anak tetap memiliki hak untuk memutuskan sendiri pilihan atas tubuhnya, termasuk melakukan aborsi aman. Namun realitasnya, praktik aborsi bagi anak masih mensyaratkan persetujuan pihak ketiga yang justru memperpanjang lingkar kekerasan: merebut keputusan dari tangan anak, memperkuat kuasa orang dewasa atas tubuhnya, dan menutup akses pada pilihan yang bisa menyelamatkan hidupnya. Anak tidak butuh izin atas tubuhnya sendiri. Yang dibutuhkan anak adalah akses informasi kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif, lingkungan yang memberi dukungan penuh serta menjadi ruang aman bagi setiap pilihan, serta keberanian dari orang dewasa di sekitarnya untuk menegaskan bahwa hak menentukan pilihan atas tubuh ada sepenuhnya di tangan mereka.
Mendukung Otonomi Tubuh Perempuan Disabilitas
Aturan terkait aborsi juga memiliki problem kritis dalam menempatkan Orang Dengan Disabilitas. Perspektif ableism secara terang-terangan ditunjukkan melalui aturan ini. Alih-alih melindungi hak otonomi tubuh perempuan disabilitas, aturan ini justru secara gamblang menghilangkan kecakapan Orang Dengan Disabilitas terutama Disabilitas Mental dan Disabilitas Intelektual. Ketentuan ini merampas hak penyandang disabilitas untuk menentukan keputusan terkait tubuhnya sendiri, termasuk dalam layanan aborsi. Mestinya daripada mencabut hak pengambilan keputusan dari Orang Dengan Disabilitas, negara seharusnya menyediakan mekanisme supportive decision-making yang memungkinkan mereka membuat keputusan dengan berbagai dukungan yang menghormati hak dan otonomi mereka, bukan malah mencabut hak tersebut. Selain itu, penggunaan istilah “cacat” dalam regulasi ini memperkuat stigma diskriminatif. Aturan ini seharusnya berlandaskan Hak Asasi Manusia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 yang meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2016. Sejalan dengan itu, pendekatan medical model yang menempatkan disabilitas sebagai sesuatu yang harus “diperbaiki” harus ditinggalkan dan kebijakan kesehatan harus beralih ke human rights-based approach yang menghormati kemandirian, martabat, serta hak penuh penyandang disabilitas dalam mengambil keputusan atas hidup mereka sendiri.
Akses Aborsi Aman secara Sosial dan Kebijakan
Aborsi adalah layanan kesehatan yang esensial, bukan tindakan kriminal. Aborsi berkaitan dengan hak atas tubuh dan keselamatan individu yang membutuhkan layanan. Namun, dalam masyarakat yang sarat stigma, aborsi kerap dianggap tindakan penuh dosa yang dibungkus dengan rasa takut dan rasa bersalah, serta diturunkan dalam regulasi yang mengkriminalisasi. Stigma menciptakan iklim sosial yang penuh penghakiman, sekaligus menutup akses terhadap aborsi aman—sebuah layanan esensial dan bagian dari hak asasi yang mendasar. Regulasi yang membatasi serta mengkriminalisasi aborsi tidak pernah efektif menghentikan orang untuk melakukannya. Sebaliknya, ia justru memaksa individu yang membutuhkan layanan mencari jalan berbahaya melalui metode tidak aman yang berakhir pada rasa sakit, komplikasi, hingga penderitaan lain yang seharusnya bisa dicegah.
Di tengah keterbatasan layanan kesehatan yang ramah, aman, dan bebas stigma, Self-Managed Abortion (SMA) semakin penting dan relevan, hadir sebagai jalan yang memberi ruang kendali langsung kepada individu—termasuk anak—atas tubuhnya sendiri. Dengan dukungan informasi yang akurat dan metode berbasis bukti—seperti penggunaan kombinasi misoprostol dan mifepristone—aborsi dapat dilakukan secara mandiri, aman, dan efektif sesuai dengan panduan aborsi aman keluaran WHO. Pendekatan ini memberikan kendali langsung kepada individu atas tubuhnya sendiri, terutama bagi mereka yang menghadapi hambatan geografis, finansial, privasi, atau sosial untuk mengakses fasilitas kesehatan. SMA bukan sekadar metode aborsi yang aman, melainkan strategi perlawanan terhadap regulasi dan sistem kesehatan yang seringkali gagal melindungi kelompok paling rentan dan memenuhi hak kesehatan seksual dan reproduksinya.
Akses Pendidikan Kesehatan Seksual dan Reproduksi yang Komprehensif
Aborsi kerap jadi topik yang dipisahkan dari pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, seolah kesehatan seksual dan reproduksi hanya berkutat pada urusan anatomi tubuh, pubertas, kontrasepsi, atau hubungan seksual untuk memenuhi fungsi reproduksi. Padahal, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif tidak boleh berhenti pada pembicaraan tentang pencegahan kehamilan tidak direncanakan saja, tetapi juga harus mencakup informasi tentang pilihan yang tersedia ketika kehamilan tidak direncanakan terjadi—termasuk aborsi aman. Pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif adalah fondasi untuk membangun pengetahuan tentang otonomi tubuh dan hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR). Karena itu, pendidikan ini seharusnya menjadi bagian dari kurikulum formal dan diajarkan sejak dini, bukan sekadar pengetahuan tambahan yang masih disaring oleh norma kelompok tertentu. Tanpa akses pada pengetahuan ini, individu tumbuh dalam kebisuan, stigma, dan ketakutan yang merampas hak atas tubuhnya.
Perlindungan Hukum dan Pendampingan Korban
Orang yang membutuhkan aborsi aman seharusnya memperoleh perlindungan hukum penuh. Namun alih-alih melindungi, regulasi aborsi di Indonesia justru menebar ketakutan dan ancaman kriminalisasi. Mereka yang membutuhkan akses aborsi aman hampir selalu diperlakukan seperti pelanggar hukum, padahal aborsi adalah hak asasi mendasar sekaligus layanan kesehatan esensial yang wajib dijamin oleh negara. Negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin akses terhadap informasi, layanan, dan pendampingan aborsi aman, serta memberikan perlindungan hukum bagi siapa pun yang berperan dalam menyediakan informasi, mendampingi, atau memberi layanan. Perlindungan hukum harus memastikan setiap orang yang mengakses aborsi aman bebas dari stigma, diskriminasi, dan kriminalisasi. Tanpa itu, orang yang membutuhkan aborsi aman, juga mereka yang mendukung pilihan atas tubuh akan terus direntankan dan dijadikan korban. Pada akhirnya, negara baru benar-benar menjalankan perannya ketika hukum berpihak pada kebutuhan masyarakat sipil dan berlandaskan hak asasi manusia.
Pada Hari Aborsi Aman Internasional ini, kami menegaskan: aborsi adalah bagian dari layanan kesehatan. Menghapus stigma adalah langkah pertama menuju keadilan reproduksi. Karena setiap orang berhak atas kendali penuh atas tubuh dan hidupnya dengan rasa aman, nyaman, dan penuh dukungan.
Tuntutan
- Mendesak pemerintah untuk melakukan dekriminalisasi aborsi aman dengan amandemen KUHP pasal 463, 464 dan 465
- Menagih komitmen pemerintah untuk menyediakan layanan aborsi aman, legal, bebas stigma, dan terjangkau oleh siapa pun yang membutuhkannya
- Merevisi Peraturan Menteri Kesehatan No. 02 Tahun 2025 dan melakukan perubahan di antaranya:
- Menghapus Surat Keterangan Penyidik sebagai syarat administratif dalam layanan aborsi;
- Menghapus Tim Pertimbangan dalam alur akses layanan aborsi karena prosedur ini menambah hambatan bagi korban dalam situasi darurat dan berisiko mengurangi aksesibilitas layanan;
- Menghapus persetujuan suami dan keluarga untuk akses aborsi dalam situasi darurat medis;
- Menghapus ketentuan yang menyatakan bahwa Orang Dengan Disabilitas tidak cakap mengambil keputusan dan memastikan bahwa Orang Dengan Disabilitas berhak memberikan persetujuan sendiri tanpa harus melalui wali/tenaga medis serta mendorong penyediaan mekanisme supportive decision-making sebagai dukungan kepada Orang Dengan Disabilitas untuk membuat keputusan;
- Menghapus semua penggolongan orientasi seksual sebagai disfungsi, kelainan, dan/atau gangguan serta upaya kuratif dan rehabilitatif yang mengikutinya
- Memastikan prinsip penyediaan layanan kesehatan yang inklusif, non-diskriminatif serta patuh pada standar hak asasi manusia, termasuk rekomendasi WHO dan perjanjian HAM internasional yang menegaskan bahwa orientasi seksual dan identitas gender bukan penyakit. Dalam implementasinya, sistem, budaya, dan infrastruktur layanan kesehatan harus mengakomodasi kebutuhan LGBTIQ dengan cara yang bermartabat dan inklusif, serta melindungi kelompok LGBTIQ dari praktik berbahaya seperti diskriminasi, penyiksaan berbentuk upaya korektif, dan kekerasan berbasis SOGIESC.
- Melakukan perluasan akses dan metode aborsi (tidak terbatas pada metode prosedural, tetapi juga aborsi dengan pil dan self-managed abortion) di dalam kerangka task shifting untuk memastikan keterlibatan profesi lain seperti bidan, apoteker, paramedis, sebagaimana diatur dalam KUHP 2023 dan mengacu pada panduan termutakhir WHO terkait aborsi. Adanya perluasan akses dan metode ini adalah cara untuk memastikan tata laksana aborsi aman dapat diberikan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat primer dan mengakomodasi situasi keterbatasan layanan dan sebagai komitmen atas perlindungan akses aborsi aman.
- Mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, memiliki perspektif korban yang mengutamakan urgensi, kebutuhan korban terhadap akses aborsi aman, serta memiliki sensitivitas dan empati terhadap korban dalam menangani kasus kekerasan seksual dan perkosaan yang menyebabkan kehamilan
- Melibatkan masyarakat sipil dalam proses monitoring dan evaluasi. Untuk menjamin bahwa masyarakat sipil, khususnya kelompok advokasi perempuan, penyandang disabilitas, serta kelompok LGBTIQ, terlibat secara aktif dalam pemantauan implementasi regulasi kesehatan yang menyangkut hak dan perlindungan mereka. Sekaligus mendorong penyedia layanan kesehatan untuk mengedepankan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam penanganan korban kekerasan seksual, tanpa stigma atau diskriminasi.
- Mengajak masyarakat untuk tidak mendiskriminasi, mengkriminalisasi, berhenti melakukan segala bentuk penghukuman kepada individu yang melakukan aborsi dan yang menyediakan akses dan informasi aborsi aman.
- Membuka dan memastikan perlindungan atas akses informasi aborsi aman yang diselenggarakan seluas-luasnya dengan prinsip pemberian informasi yang inklusif dan aksesibel, serta bebas stigma.
Kami yang menyatakan sikap:
- Save All Women and Girls
- Perkumpulan Samsara
- Yayasan Kesehatan Perempuan
- PKBI
- PKBI Yogyakarta
- LBH Yogyakarta
- Women on Web
- PESADA
- Alemu
- Perhimpunan Jiwa Sehat
- Jakarta Feminist
- Asosiasi LBH Apik
- Institute for Criminal Justice Reform
- Transmen indonesia
- Forum Pengada Layanan
- WCC Jombang
- SPEKHAM
- Yifos
- Arus Pelangi
- Dokter Tanpa Stigma
- Koalisi Perempuan Indonesia
- Solidaritas Perempuan
- LBH Semarang
- Kalyana Mitra
- Kapal Perempuan

