tanya kekerasan
- Dalam beberapa kasus, adanya dorongan untuk bunuh diri
- Trauma Secara Seksual
- Gangguan Fungsi Reproduksi
- Perilaku Cenderung Berubah
- Dampak Psikologis
- Luka Secara Fisik
- Stigma dari Masyarakat
- Kehamilan tidak Diinginkan
Kekerasan yang langsung ditujukan terhadap seorang perempuan karena dia adalah perempuan, atau hal-hal yang memberi akibat pada perempuan secara tidak proporsional (adanya ketimpangan). Hal tersebut termasuk tindakan-tindakan yang mengakibatkan kerugian atau penderitaan fisik, mental dan seksual atau ancaman-ancaman, paksaan dan perampasan kebebasan lainnya.
“Setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan pada perempuan secara fisik, seksual, psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi.”
Difinisi Kekerasan pada Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan:
Istilah KTPAP digunakan untuk menggambarkan serangkaian penganiayaan yang dilakukan kepada perempuan dan anak perempuan yang berakar pada ketidaksetaraan gender dan subordinasi perempuan di dalam masyarakat terhadap laki-laki.
Status dan identitas perempuan (berdasarkan kelas, ras, etnis, agama, usia, seksualitas dan status kewarganegaraan) turut menjadi faktor yang meningkatkan kerentanan mereka terhadap kekerasan.
Setiap tindakan berdasarkan pembedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.
Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (1993), Pasal 1
- Perkosaan
- Intimidasi seksual
- Pelecehan seksual
- Eksploitasi seksual
- Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
- Prostitusi paksa
- Perbudakan seksual
- Pemaksaan perkawinan
- Pemaksaan kehamilan
- Pemaksaan aborsi
- Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
- Penyiksaan seksual
- Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
- Praktek tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, dan
- Kontrol seksual
- Kekerasan Fisik:
Memukul, menampar, mencekik, menendang, melempar barang ke tubuh korban, menginjak, melukai dengan tangan kosong atau/senjata, hingga membunuh. - Kekerasan Psikologis:
Mengintimidasi, berteriak-teriak, menyumpah, mengancam, merendahkan, mengatur, mengengkang, melecehkan, menguntit dan memata-matai, tindakan-tindakan lain yang menimbulkan rasa takut (termasuk yang diarahkan ke orang-orang dekat korban, misalnya keluarga, anak, suami, teman dekat, dll) - Kekerasan Ekonomi:
Merampas uang korban, menahan atau tidak memberikan pemenuhan kebutuhan financial korban, mengendalikan dan mengawasi pengeluaran uang sampai sekecil-kecilnya, tindakan dimaksudkan untuk dapat mengendalikan tindakan korban, membiarkan istri bekerja untuk dieksploitasi. - Kekerasan Spiritual:
Merendahkan keyakinan dan kepercayaan korban, memaksa korban untuk meyakini hal-hal yang tidak diyakininya, memaksa korban mempraktekkan ritual dan keyakinan tertentu. - Kekerasan Seksual:
Mengarah keajakan/desakan seksual seperti menyentuh, meraba, mencium;Memaksa korban menonton pornografi, gurauan-gurauan seksual yang tidak dikehendaki;Memaksa berhubungan seks dengan maupun tanpa kekerasan fisik;Memaksa aktivitas seksual yang tidak disukai. - Kekerasan Cyber:
Tindakan yang menggambarkan bagaimana orang yang terus-menerus mengejar orang lain secara online dengan maksud menakut-nakuti atau mempermalukan korban
Tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Tindakan yang dimaksud termasuk juga siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, dan gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
tanya kespro
Kita adalah manusia yang bisa berfikir, mengambil keputusan dan bebas memilih yang kita suka dan menolak yang tidak kita sukai. Manusia juga mahluk sosial yang bebas berinteraksi dengan orang lain, namun kebebasan interaksi ini ada batasannya, yaitu kebebasan orang lain, Oleh karena itu dalam berinterkasi dengan orang lain kita harus memastikan adanya consent atau persetujuan untuk memastikan kita tidak melanggar kebebasan atau hak orang lain.
Manusia juga mahluk seksual, dimana naluri dan hasrat seksual merupakan sesuatu yang melekat (kodrati) baik pada laki-laki maupun perempuan. Dalam konteks ini juga penting adanya consent agar interaksi seksual tidak merugikan salah satu pihak atau bahkan orang lain.
Consent bukan saja sebuah penyataan sikap setuju namun juga sikap tidak setuju terlibat dalam kegiatan seksual. Consent harus diberikan secara sukarela, artinya tidak dipaksakan atau tidak dengan menggunakan manipulasi.
Kita mungkin bisa mengalami situasi dimana dalam suatu hubungan ketika kita harus mengatakan ‘tidak‘, terutama ketika diminta untuk bertindak melawan nilai-nilai atau moral kita. Meskipun terkadang sulit, ini bisa bermanfaat bagi kesehatan mental dan hubungan Anda sendiri.
Consent itu penting karena tanpanya, orang-orang bisa saja melakukan tindak kekerasan atau kriminal ketika melakukan kegiatan seksual dan korbannya bisa menderita trauma fisik/emosional yang parah sebagai akibat tindakan tersebut.
Kata gender berasal dari bahasa latin, yaitu ”genius”, berarti tipe atau jenis.
Gender adalah pembedaan status, peran dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan nilai budaya yang berlaku.
Konstruksi gender dipengaruhi berbagai faktor, yaitu budaya, agama, sosial, politik, hukum, pendidikan, media, seni, dan lain sebagainya.
Gender bisa berubah sesuai konteks waktu, tempat dan budaya karena gender merupakan hasil konstruksi sosial.
Gender bukan Kodrat!
Kodrat memiliki makna sesuatu yang tetap. Gender adalah hal yang bisa dipelajari dan diubah.
Pada umumnya, masyarakat masih melakukan pembedaan peran sosial berdasarkan jenis kelamin, yang tidak disadari memiliki dampak kurang menguntungkan bagi seseorang baik perempuan maupun laki-laki.
Idealnya, semua kehamilan terjadi karena diinginkan dan direncanakan oleh calon ayah dan ibu. Namun pada kenyataanya banyak kehamilan terjadi tanpa diinginkan atau direncanakan atau biasa disebut KTD.
BIasanya KTD dikarenakan:
- Ibu menderita penyakit yang membahayakan dirinya dan perkembangan janin (mengancam kesehatan atau nyawa si Ibu atau bayi yang dikandung)
- Korban pemerkosaan atau incest
- Kegagalan kontrasepsi
- Bayi diindikasi akan lahir cacat
- Indikasi psikologis, seperti tekanan batin (depresi) berat, terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan, ketidaksiapan ekonomi (kemiskinan), pasangan yang tidak bertanggung jawab, dan sebagainya.
- Minimnya informasi Kespro. Membuat seorang perempuan dan pasangannya tidak memahami proses kehamilan atau tidak mampu menyiapkan sarana agar janin berkembang baik selama kehamilan.
Dalam hal ini, pihak yang banyak dirugikan adalah pihak perempuan.
- Tekanan psikologis (sanksi sosial)
- Putus sekolah
- Keretanan terjadinya gangguan pada kesehatan organ reproduksi
- Perasaan malu hingga depresi
- Sensitif atau mudah marah
- Peningkatan kasus aborsi tidak aman yang mengancam kesehatan akibat terjadinya infeksi yang dapat mengakibatkan peradangan dan risiko kemungkinan terjadinya mandul bahkan kematian
tanya perkawinan anak
Perkawinan anak adalah pernikahan yang dilakukan di usia anak-anak (menurut UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (batas usia anak-anak adalah dibawah 18 tahun).
Perkawinan Anak banyak memberikan dampak buruk, terutama bagi anak perempuan. Untuk perempuan resiko kematian saat melahirkan lima kali lebih besar, karena secara medis alat reproduksi mereka belum cukup matang untuk melakukan fungsinya.
Revisi Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah ditetapkan guna mencegah perkawinan ana dengan menaikkan usia menikah perempuan dengan izin orang tua dari umur 16 tahun menjadi 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
