Perkawinan anak adalah pernikahan yang dilakukan di usia anak-anak (menurut UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (batas usia anak-anak adalah dibawah 18 tahun). Perlu ditekankan kembali kepada masyarakat bahwa perkawinan usia anak adalah salah satu bentuk kekerasan. Sudah banyak upaya yang dilakukan oleh masyarakat pemerhati masalah ini dan capaian yang penting adalah dengan …



