Regulasi aborsi terbaru di Indonesia—mulai dari KUHP 2023, UU Kesehatan 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024, hingga Permenkes Nomor 2 Tahun 2025—sering disebut sebagai kemajuan karena adanya penambahan batas usia kehamilan untuk layanan aborsi bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual. Namun kenyataannya, aturan ini justru memperpanjang prosedur, membatasi akses hanya di fasilitas tertentu, dan tetap …



