Pada 20 Februari 2025 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengesahkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 2 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Regulasi ini merupakan kebijakan turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Reproduksi, yang bertujuan untuk mempercepat implementasi …
