Saat ini kesadaran masyarakat terhadap urgensi penindakan pelaku kasus kekerasan seksual didukung dengan adanya UU TPKS yang bertindak sebagai kebijakan resmi dan menjadi acuan. Namun tetap saja, penindakan terhadap pelaku masih dilakukan dalam lingkup masyarakat sosial. Dalam UU TPKS, Pelaku kekerasan seksual akan ditindak secara hukum melalui pengadilan, ditahan, dibebankan biaya restitusi, diberi pembatasan hak …
