Selaras dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, khususnya di Pasal 1 angka 1, disebutkan bahwa Anak adalah seorang yang belum berusia 19 tahun atau belum pernah kawin menurut peraturan perundang-undangan. Adapun …
