Jakarta, 7 Agustus 2024, Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 sebagai peraturan turunan dari UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. YKP memberikan perhatian khusus pada pengaturan kesehatan reproduksi yang diatur dalam Pasal 96 hingga Pasal 130 dari PP ini dan mengeluarkan tanggapan serta rekomendasi terkait beberapa aspek penting. …
Mendesak Pemenuhan Hak atas Kesehatan yang Inklusif, Adil dan Setara dalam Seluruh Proses Penyusunan Kebijakan Kesehatan
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan regulasi yang sangat penting dalam upaya peningkatan sistem kesehatan di Indonesia. Namun, setelah satu tahun disahkan, tampaknya implementasi dari undang-undang ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Asas utama dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menekankan bahwa kesehatan mencakup aspek fisik, jiwa, dan sosial. Sebagai hak …
Layanan Aborsi Aman di Indonesia, Kenapa Susah Terwujud?
Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) merupakan hak dasar individu yang harus dipenuhi. Pembahasan Kesehatan Reproduksi memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari kesehatan alat reproduksi itu sendiri, kesehatan mental, fisik, dan psikis. Hal ini demi menjamin terwujudnya kualitas kehidupan generasi yang lebih baik. Kebijakan yang berkaitan dengan HKSR telah banyak diterbitkan oleh pemerintah. Mulai …
Layanan Aborsi Aman : Moral atau Sebuah Pemenuhan Hak Perempuan Akan Kesehatan Reproduksinya
Isu aborsi merupakan salah satu ruang lingkup kesehatan reproduksi yang ramai dibicarakan dan selalu ada pro dan kontra. Indonesia memiliki budaya yang konservatif dengan norma-norma yang kuat tentang kehidupan, keluarga, dan agama. Banyak orang masih memandang aborsi sebagai tindakan yang melanggar nilai-nilai sosial dan agama. Kendati aborsi dilarang, tetapi praktik ini dibolehkan dengan alasan kegawatdaruratan/indikasi …
Menelusuri Layanan Kesehatan Seksual dan Reproduksi Dalam Lanskap Kebijakan
Setiap tahun, angka kasus kekerasan seksual semakin meningkat, namun kebutuhan korban kekerasan seakan diabaikan. Korban kekerasan seksual membutuhkan layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif dan dapat dijangkau. Meskipun kebijakan pemerintah telah ada akan tetapi upaya perlindungan, penanganan dan pemulihan khususnya dari aspek kesehatan korban masih belum maksimal mengakomodir kebutuhan korban, terutama untuk kasus kekerasan …