Menampilkan 2 Hasil
Pernyataan Sikap

PMK No. 2/2025: Aksesibilitas Layanan Aborsi Aman Masih Jauh dari Penghormatan Otonomi Tubuh Perempuan yang Berkeadilan

Pada 20 Februari 2025 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengesahkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 2 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Regulasi ini merupakan kebijakan turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Reproduksi, yang bertujuan untuk mempercepat implementasi …

Artikel

Perempuan Korban Perkosaan Belum Mengakses Layanan Aborsi Aman

Menjadi korban perkosaan dan mengalami kehamilan merupakan situasi terberat yang harus dihadapi perempuan korban. Selain luka fisik, korban mengalami trauma psikologis. Namun, layanan aborsi aman sulit diakses korban. Kendati Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur aborsi diperbolehkan untuk korban perkosaan dan atas dasar indikasi medis, hingga kini implementasinya belum berjalan. Hingga kini Kementerian …