Setelah diulur-ulur sekian lama, RUU PKS kembali dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam draf RUU yang diterima DW Indonesia, pasal 9 menyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual tidak hanya mendapatkan hukuman pidana, tetapi juga akan menjalani empat bentuk rehabilitasi, yakni rehabilitasi medis, rehabilitasi psikiatri, rehabilitasi psikologis, dan rehabilitasi sosial. Willy Aditya, Ketua Panitia Kerja RUU Penghapusan …
