Pada tahun 2009, Pemerintah Indonesia mengesahkan undang-undang No 36 tentang Kesehatan yang memiliki bab khusus terkait kesehatan reproduksi, yaitu Bab IV bagian keenam. Agar kebijakan ini dapat dilaksanakan, maka dibutuhkan peraturan pemerintah (PP) dan kebijakan turunannya. Sehingga pada tahun 2014 dikeluarkan PP 61 tentang Kesehatan Reproduksi. Pengertian kesehatan reproduksi hakekatnya telah tertuang dalam Pasal 71 …
