Perempuan memiliki banyak peran dalam seluruh aspek kehidupan dan masyarakat. Mulai dari dari awal kehidupan manusia, perempuan sudah menjadi sosok penting yang perannya tidak bisa digantikan. Namun, hak perempuan untuk memilih dan memutuskan yang terbaik bagi dirinya masih menjadi hal yang sangat sulit untuk dipenuhi. Hak setiap individu termasuk perempuan seharusnya dapat dipenuhi tanpa adanya paksaan maupun diskriminasi.
Di Indonesia, budaya patriarki masih berkembang dan menjadi akar budaya masyarakat dalam menjalankan kehidupannya sehari-hari terutama dalam membentuk perempuan baik secara individu maupun secara sosial. Perempuan seringkali tidak dapat memberikan keputusan berdasarkan kepentingan yang terbaik untuk dirinya sendiri, melainkan untuk memenuhi standar moralitas yang ada di masyarakat. Keputusan yang diambil juga kerap kali dipengaruhi dan didorong oleh pihak lain misalnya orang tua, keluarga, pasangan, ataupun masyarakat. Terlebih, budaya patriarki berkontribusi besar kekerasan berbasis gender yang terus meningkat. Komnas Perempuan sendiri mencatat dalam CATAHU (catatan tahunan) 2023 terdapat 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan yang tercatat di sepanjang tahun 2022. Artinya, setidaknya ada 1.101 perempuan yang mengalami kekerasan per hari.
Perempuan yang seharusnya menjadi manusia merdeka yang dapat memilih dan menentukan jalan hidupnya justru tidak bisa bergerak di tengah stigma dan tuntutan menjadi perempuan yang bisa di terima di masyarakat. Semua pilihan peran terbatas dan dituntut berdasarkan standar yang ada, dari mulai mengakses informasi, pendidikan, ekonomi, akses layanan kesehatan hingga bagaimana perempuan seharusnya menjalankan perannya sebagai perempuan dari tahun ke tahun. Contohnya dalam memilih pasangan dan menikah. Masyarakat menentukan bagaimana dan kapan perempuan seharusnya menikah dan memiliki anak. Hal ini seringkali terjadi pada perempuan dewasa usia 20an untuk segera menikah dan punya anak. Tuntutan ini tidak hanya terjadi pada perempuan, tapi juga dibebankan kepada orang tua perempuan yang dianggap sebagai penanggungjawab dan memiliki tugas untuk menikahkan anak perempuannya pada usia 20-30an.
Dalam Podcast PowerPuan dengan Mba Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah salah satu Pengurus Harian YKP dan juga merupakan Dosen Prodi KG dan Kepala Pusat Riset Gender SKSG Universitas Indonesia dan anggota Majelis Musyawarah KUPI, membahas lebih dalam terkait isu tersebut di atas. Pembahasan pertanyaan klasik yang menjadi kebiasaan setiap kumpul keluarga terutama di hari raya, yaitu “Kapan Nikah?”. Juga dibahas bagaimana jika seseorang memilih tidak menikah dan fenomena “childfree” yang sedang marak dibicarakan di media sosial.
Anda bisa menyimak penjelasan lengkapnya di Podcast PowerPuan di kanal Youtube dan Spotify YKP.