Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) merupakan hak dasar individu yang harus dipenuhi. Pembahasan Kesehatan Reproduksi memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari kesehatan alat reproduksi itu sendiri, kesehatan mental, fisik, dan psikis. Hal ini demi menjamin terwujudnya kualitas kehidupan generasi yang lebih baik. Kebijakan yang berkaitan dengan HKSR telah banyak diterbitkan oleh pemerintah. Mulai …
Nikah dan Punya Anak Itu Wajib Atau Pilihan?
Perempuan memiliki banyak peran dalam seluruh aspek kehidupan dan masyarakat. Mulai dari dari awal kehidupan manusia, perempuan sudah menjadi sosok penting yang perannya tidak bisa digantikan. Namun, hak perempuan untuk memilih dan memutuskan yang terbaik bagi dirinya masih menjadi hal yang sangat sulit untuk dipenuhi. Hak setiap individu termasuk perempuan seharusnya dapat dipenuhi tanpa adanya …
Talkshow IWD 2024: “Perempuan Berkarya, Perempuan Berdaya”
Dalam rangka merayakan International Women’s Day atau Hari Perempuan Internasional 2024, Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) kali ini berkolaborasi dengan Perkumpulan Pencinta Seni Tari (PPST) Kencana dalam mengadakan Talkshow “Perempuan Berkarya, Perempuan Berdaya” dan Pertunjukan Fragmentari Naranatha-Kanya: Sang Ratu Kusamba yang mengangkat cerita I Dewa Agung Istri Kanya, Pahlawan Perempuan asal Klungkung-Bali sebagai pemantik untuk merenungi …
Layanan Aborsi Aman : Moral atau Sebuah Pemenuhan Hak Perempuan Akan Kesehatan Reproduksinya
Isu aborsi merupakan salah satu ruang lingkup kesehatan reproduksi yang ramai dibicarakan dan selalu ada pro dan kontra. Indonesia memiliki budaya yang konservatif dengan norma-norma yang kuat tentang kehidupan, keluarga, dan agama. Banyak orang masih memandang aborsi sebagai tindakan yang melanggar nilai-nilai sosial dan agama. Kendati aborsi dilarang, tetapi praktik ini dibolehkan dengan alasan kegawatdaruratan/indikasi …
Perempuan Korban Perkosaan Belum Mengakses Layanan Aborsi Aman
Menjadi korban perkosaan dan mengalami kehamilan merupakan situasi terberat yang harus dihadapi perempuan korban. Selain luka fisik, korban mengalami trauma psikologis. Namun, layanan aborsi aman sulit diakses korban. Kendati Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur aborsi diperbolehkan untuk korban perkosaan dan atas dasar indikasi medis, hingga kini implementasinya belum berjalan. Hingga kini Kementerian …