Dengan disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di mana di dalamnya mengatur batas usia menikah untuk anak perempuan dari usia 16 tahun menjadi 19, tidak serta merta menekan kasus perkawinan anak di Indonesia. Data tahun 2018, menunjukkan masih terdapat 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan usia …
Tanggapan Yayasan Kesehatan Perempuan terhadap Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sebagai Aturan Turunan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023
Jakarta, 7 Agustus 2024, Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 sebagai peraturan turunan dari UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. YKP memberikan perhatian khusus pada pengaturan kesehatan reproduksi yang diatur dalam Pasal 96 hingga Pasal 130 dari PP ini dan mengeluarkan tanggapan serta rekomendasi terkait beberapa aspek penting. …
Audiensi Untuk Memastikan Pemenuhan dan Pelindungan Hak atas Kesehatan yang Inklusif, dan Berkeadilan dalam Seluruh Proses Penyusunan Kebijakan Turunan UU Kesehatan
Yayasan Kesehatan Perempuan dan Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang fokus pada pemenuhan HKSR Komprehensif melakukan audiensi untuk berupaya membangun komunikasi dengan perwakilan Kemenkes RI untuk mendapatkan informasi terkini terkait pembahasan pasal-pasal di dalam PP dan bisa memberikan dukungan atas Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Audiensi dilakukan …
Mendesak Pemenuhan Hak atas Kesehatan yang Inklusif, Adil dan Setara dalam Seluruh Proses Penyusunan Kebijakan Kesehatan
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan regulasi yang sangat penting dalam upaya peningkatan sistem kesehatan di Indonesia. Namun, setelah satu tahun disahkan, tampaknya implementasi dari undang-undang ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Asas utama dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menekankan bahwa kesehatan mencakup aspek fisik, jiwa, dan sosial. Sebagai hak …
40 Tahun Lebih Jadi Aktivis? Ngapain Aja?
Kementerian Dalam Negeri RI mencatat ada 344.039 organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tercatat di Indonesia pada tahun 2017 dan jumlahnya naik menjadi 512.997 organisasi masyarakat pada tahun 2022. Akar sejarah organisasi masyarakat di Indonesia, bisa dirunut semenjak terjadinya perubahan sosial ekonomi pada masa kolonial, terutama ketika kapitalisme mulai diperkenalkan oleh Belanda. …