Setiap tahun, dunia memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender-Based Violence), yang dimulai pada 25 November—Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan—dan berakhir pada 10 Desember, Hari Hak Asasi Manusia. Kampanye global ini, yang diprakarsai oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, mendorong aksi, dan mencegah kekerasan berbasis gender. Pada tahun 2025, tema utama adalah “UNiTE to End Digital Violence against All”, yang menyoroti kekerasan berbasis gender di ruang digital, seperti pelecehan online dan penyebaran konten intim tanpa persetujuan. Sebagai sebuah gerakan, ini bukan hanya seremoni, tapi panggilan untuk perubahan sistemik. Opini saya, kampanye ini sangat relevan di era digital saat ini, di mana teknologi bisa menjadi alat pemberdayaan sekaligus senjata kekerasan—dan Indonesia, sebagai negara dengan pengguna internet terbesar di Asia Tenggara, harus memimpin dalam mengatasi isu ini.
Di Indonesia, situasi kekerasan terhadap perempuan tetap mengkhawatirkan meskipun ada kemajuan hukum. Menurut data Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2024, tercatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun tersebut, naik hampir 10% dari tahun sebelumnya. Kekerasan seksual mendominasi, mencapai 26,9% dari total kasus yang dilaporkan. Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga menunjukkan 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga Agustus 2025, dengan banyak korban yang tidak berani melapor karena stigma dan ketakutan. Khusus kekerasan seksual, kasus di perguruan tinggi saja mencapai 82 laporan antara 2021-2024. Meskipun prevalensi kekerasan seksual terhadap perempuan sedikit menurun dari 5,7% pada 2021 menjadi 5,3% pada 2024, angka ini masih tinggi dan menunjukkan bahwa masalah ini endemik. Opini saya, ini mencerminkan kegagalan masyarakat dalam membangun budaya yang aman bagi perempuan—di mana kekerasan sering kali disembunyikan di ranah pribadi, seperti rumah tangga atau lingkungan pendidikan.
Padahal, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang disahkan pada 2022 sebagai tonggak penting untuk melindungi korban dan menghukum pelaku. UU ini mencakup pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban, termasuk kekerasan berbasis elektronik seperti penyebaran konten intim tanpa izin. Namun hingga hari ini, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Beberapa hambatan utama yang sering muncul antara lain:
- Keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum. Tidak semua petugas kepolisian, jaksa, hakim, tenaga kesehatan, dan pendamping sosial memiliki pemahaman dan mendapat pelatihan memadai tentang pendekatan ramah korban dan trauma-informed.
- Koordinasi antar-lembaga yang belum optimal. Penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan sinergi antara banyak sektor—kepolisian, layanan kesehatan, dinas sosial, lembaga perlindungan, hingga organisasi masyarakat. Fragmentasi layanan membuat korban sering harus berpindah-pindah tanpa pendampingan yang memadai.
- Minimnya infrastruktur layanan di daerah. Banyak wilayah belum memiliki pusat krisis terpadu, ruang pemeriksaan forensik yang layak, atau layanan pemulihan psikososial yang konsisten.
- Stigma dan budaya menyalahkan korban. Norma sosial yang menghakimi dan menormalisasi kekerasan memperburuk kondisi korban. Mereka sering dipersalahkan, tidak dipercayai, atau dipaksa berdamai dengan pelaku.
- Kebutuhan regulasi teknis dan pendanaan yang jelas. Operasionalisasi UU TPKS membutuhkan pedoman pelaksanaan yang detail serta anggaran yang memadai, agar implementasi tidak bergantung pada inisiatif sporadis semata.
Dengan kata lain, keberadaan undang-undang saja tidak cukup. Tanpa dukungan sumber daya dan perubahan cara pandang, UU TPKS belum mampu menjadi perlindungan efektif bagi semua perempuan.
Untuk memperkuat upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, pemerintah perlu segera membentuk unit layanan terpadu korban, termasuk pusat krisis, layanan forensik, konseling, dan pendampingan hukum. Pemerintah juga perlu segera mengeluarkan serta mensosialisasikan pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS agar mekanisme rujukan antar-instansi dapat berjalan seragam dari pusat hingga daerah. Pelatihan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum dan tenaga medis—dengan pendekatan sensitif gender dan trauma-informed—harus menjadi prioritas agar korban mendapatkan respons yang aman dan manusiawi.
Di tingkat keluarga, orang tua memiliki peran besar dalam pencegahan jangka panjang dengan memberikan pendidikan tentang persetujuan (consent), menghargai tubuh, dan komunikasi yang terbuka sejak anak usia dini. Sikap mendukung korban, bukan menghakimi, menjadi kunci bagi pemulihan mereka dan bagi terciptanya lingkungan yang aman untuk melapor.
Sementara itu, masyarakat dan komunitas perlu memperkuat jaringan dukungan lokal melalui kelompok warga, lembaga swadaya masyarakat, sekolah, hingga tempat ibadah. Jaringan ini dapat menjadi ruang aman bagi korban untuk mencari bantuan serta menjadi motor penggerak kampanye pencegahan, baik melalui pendidikan publik, aksi solidaritas, maupun gerakan kreatif selama 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Kolaborasi lintas sektor—antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat—adalah fondasi yang menentukan keberhasilan implementasi UU TPKS sekaligus upaya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan secara berkelanjutan.
Dalam konteks 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, kita perlu melihat ini sebagai momentum untuk refleksi dan aksi. Komnas Perempuan, misalnya, menggelar acara refleksi tiga tahun UU TPKS pada 25 November 2025, fokus pada pencegahan di lembaga pendidikan. Meskipun tantangan besar mash terasa untuk menghapus segala bentuk kekerasan khususnya kekerasan seksual, ada harapan jika terus digalang kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan komunitas untuk menciptakan ruang aman untuk semua khususnya perempuan.
Referensi:
- WHO — 16 Days of Activism Against Gender-Based Violence:
https://www.who.int/campaigns/16-days-of-activism-against-gender-based-violence - UN Women — UNiTE Campaign & 16 Days Resources:
https://www.unwomen.org/en/what-we-do/ending-violence-against-women/unite/theme - Komnas Perempuan — CATAHU (Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan):
https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan - Hukumonline — Tantangan Implementasi UU TPKS:
https://www.hukumonline.com - ICJR — Analisis Operasionalisasi UU TPKS (PDF):
https://icjr.or.id - https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/view/2775/679?utm_source=chatgpt.com
- https://international.appisi.or.id/index.php/IJSW/article/download/362/225/1267?utm_source=chatgpt.com
- https://ykp.or.id/uu-tpks-berlaku-mengapa-korban-kekerasan-seksual-belum-juga-aman/?utm_source=chatgpt.com
- https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/download/4108/pdf?utm_source=chatgpt.com
- https://www.konde.co/2025/03/catahu-2024-perempuan-dalam-bayang-bayang-kekerasan-di-ranah-personal-hingga-negara/
- https://www.kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-banyak-perempuan-dan-anak-korban-kekerasan-tidak-berani-melapor
- https://goodstats.id/article/445-ribu-kekerasan-terhadap-perempuan-pada-2024-kekerasan-seksual-mendominasi-DAzB2
- https://theconversation.com/uu-tpks-sudah-ada-mengapa-perspektif-korban-dalam-penanganan-kasus-kekerasan-seksual-masih-terabaikan-243807
- https://www.neraca.co.id/article/220627/pimpinan-mpr-kurangnya-pemahaman-jadi-tantangan-implementasi-uu-tpks
- https://news.detik.com/berita/d-7712304/komnas-perempuan-curhat-ke-kapolri-soal-sulit-implementasi-uu-tpks
- https://www.kompas.id/artikel/implementasi-terhambat-aturan-pelaksana-uu-tpks-mendesak-disahkan

