Kendati batas usia kawin bagi perempuan telah dinaikkan, praktik perkawinan anak masih marak akibat longgarnya pemberian dispensasi kawin. Dalam Statistik Kesejahteraan Rakyat tahun 2018 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), disebutkan bahwa rata-rata nasional persentase perkawinan usia 15-19 tahun sebesar 2,88 persen. Angka tertinggi terdapat di Nusa Tenggara Barat (6,46 persen), diikuti oleh Kalimantan Tengah …
