Dengan disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di mana di dalamnya mengatur batas usia menikah untuk anak perempuan dari usia 16 tahun menjadi 19, tidak serta merta menekan kasus perkawinan anak di Indonesia. Data tahun 2018, menunjukkan masih terdapat 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan usia …
Tanggapan Yayasan Kesehatan Perempuan terhadap Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sebagai Aturan Turunan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023
Jakarta, 7 Agustus 2024, Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 sebagai peraturan turunan dari UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. YKP memberikan perhatian khusus pada pengaturan kesehatan reproduksi yang diatur dalam Pasal 96 hingga Pasal 130 dari PP ini dan mengeluarkan tanggapan serta rekomendasi terkait beberapa aspek penting. …
Peran Bidan Dalam Upaya Pemenuhan HKSR – PowerPuan
Perjuangan pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) yang komprehensif dan inklusif merupakan perjalanan panjang yang masih belum selesai. Berbagai upaya telah dilakukan banyak organisasi dan masyarakat baik edukasi, advokasi, hingga terlibat dalam penyusunan kebijakan serta implementasinya. HKSR sebagai hak dasar individu ini tidak dilihat sebagai satu urgensi pada pemenuhan hak warga negara. Pemerintah merespon …
Topik Kesehatan Reproduksi Masih Tabu Dibicarakan Remaja
Remaja memerlukan informasi dan pengetahuan terkait kesehatan reproduksi dan kesehatan mental yang komprehensif. Remaja berisiko mengalami masalah kesehatan reproduksi dan kesehatan mental. Namun, hingga kini pengetahuan dan pengalaman remaja mengenai hal tersebut masih sangat minim. Selama ini, mereka memahami kesehatan reproduksi sebatas yang berkaitan dengan fisik, seperti pubertas dan menstruasi. Sementara sumber informasi kesehatan reproduksi …
Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja Untuk Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Sigi dan Kota Palu
YKP bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang didukung UNFPA sebagai bentuk partisipasi bersama-sama menjalankan sebuah program mengatasi persoalan perkawinan anak melalui pendidikan kesehatan reproduksi (kespro) dengan pendekatan Komunikasi Perubahan Perilaku (Behaviour Change Communication-BCC) yang diharapkan pendekatan ini dimulai dengan memberikan pengetahuan/penguatan kapasitas yang diperlukan untuk menciptakan sebuah kesadaran yang akan mempengaruhi …