Blog

Pendidikan Kesehatan Reproduksi Kepada Remaja di Kab. Garut dan Kab. Lompok TImur

Dengan disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di mana  di dalamnya mengatur batas usia menikah untuk anak perempuan dari usia 16 tahun menjadi 19, tidak serta merta menekan kasus perkawinan anak di Indonesia.  Data tahun 2018, menunjukkan masih terdapat 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan usia anak masih di atas angka nasional (11,21%).  Banyak faktor yang mempengaruhi tingginya perkawinan anak di Indonesia di antaranya adalah faktor pendidikan, kurangnya pemahaman akan kesehatan reproduksi pada anak dan remaja menempatkan mereka pada ancaman resiko khususnya terkait kesehatan reproduksi seperti kehamilan yang tidak diinginkan, perkawinan anak, infeksi menular seksual (IMS) dan sebagainya sehingga menjadikan remaja sebagai penerus bangsa ini memiliki kehidupan yang tidak berkualitas. 

Selama lebih dari 20 tahun Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) bekerja pada isu HKSR terutama mengatasi angka kematian ibu (AKI) di mana penyumbang AKI salah satunya dari kehamilan di usia anak yang mengakibatkan kesakitan bahkan berujung pada kematian. Penyebab perkawinan anak juga sangatlah kompleks dan saling terkait seperti pemahaman budaya yang sempit, kemiskinan, rendahnya pendidikan dan minimnya pemahaman akan dampak buruk dari perkawinan anak. 

Untuk itu, YKP bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang didukung UNFPA sebagai bentuk partisipasi bersama-sama menjalankan sebuah program mengatasi persoalan perkawinan anak melalui pendidikan kesehatan reproduksi dengan pendekatan Komunikasi Perubahan Perilaku (Behaviour Change Communication-BCC) yang diharapkan pendekatan ini dimulai dengan memberikan pengetahuan/penguatan kapasitas yang diperlukan untuk menciptakan sebuah kesadaran yang akan mempengaruhi perubahan perilaku yang positif dari individu tersebut sehingga tercipta suatu lingkungan yang mendukung agar remaja terhindar dari dampak Kespro seperti Perkawinan Anak. 

Pada tahun 2023, program Komunikasi Perubahan Perilaku telah dilaksanakan di 4 wilayah piloting yaitu Kota Jakarta Utara, Kab. Cirebon, Kab. Sigi dan Kota Palu dan sejumlah 72 peserta dari kelompok dewasa dan 48 peserta dari kelompok remaja yang telah dilatih terkait pendidikan kesehatan remaja dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Di tahun 2024, telah diadakan pendidikan di 2 wilayah baru yang menjadi target program Komunikasi Perubahan Perilaku tahun ini, yaitu Kab. Garut dan Kab. Lombok Timur. Pendidikan berlangsung secara paralele pada tanggal 13-15 Agustus 2024 yang diikuti sekitar 20 peserta.