Pada tingkat individu, kesehatan seksual dan reproduksi (kesehatan reproduksi) merupakan kebutuhan dan hak dasar individu yang harus dipenuhi. Di tingkat negara, isu ini merupakan investasi bagi populasi masa depan suatu negara khususnya Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk remaja yang besar, yaitu 22.176.543 jiwa per Februari 2022 (Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia). Pemerintah Indonesia telah mengatur Kesehatan Reproduksi melalui Peraturan Pemerintah nomor 61 Tahun 2014. Sejak peraturan ini diterbitkan dan setelah 25 tahun sejak Indonesia mengadopsi hasil ICPD di Kairo, Mesir pada tahun 1994, kasus permasalahan kesehatan reproduksi di Indonesia masih tinggi, termasuk pada remaja. Berdasarkan data, Indonesia memiliki Angka Kematian Ibu (AKI) sebesar 305/100.000 kelahiran hidup (data Survei Antar Sensus 2015) dimana 4,1% kematian disebabkan oleh aborsi yang tidak aman, kebutuhan tidak terpenuhi, kebijakan yang masih diskriminatif, kekerasan seksual, kehamilan yang tidak diinginkan, praktik mutilasi/pemotongan alat kelamin perempuan (FGM/C), dan lain-lain. Sekitar 1 dari 9 anak perempuan atau 9,23% menikah sebelum usia 18 tahun (2021, Survei Sosial Ekonomi Nasional – SUSENAS), dan 55% anak perempuan dari perempuan berusia 15 – 49 tahun mengalami Mutilasi/Pemotongan Alat Kelamin Perempuan (FGM/C) (2021, Survei Pengalaman Hidup Perempuan). Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak.
Dalam rangka melaksanakan dan menindaklanjuti 5 Arahan Presiden yang salah satunya adalah terkait Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Pencegahan Perkawinan Anak yang perlu ditindaklanjuti sampai pada tingkat Satuan Pendidikan, Kedutaan, KPPPA dan YKP akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan HKSR yang bertema “Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah”. Program ini bertujuan untuk fokus pada penanggulangan kekerasan seksual—sebuah isu penting yang dapat menimbulkan banyak konsekuensi seperti kehamilan yang tidak diinginkan, pernikahan anak, aborsi yang tidak aman, serta dampak sosial dan mental yang berbahaya.
Dalam progam ini diadakan rangkaian kegiatan seperti webinar untuk guru dan siswa, lomba disain poster dan menulis surat kepada menteri KPPPA yang bertema pencegahan kekerasan seksual di sekolah pada tanggal 1 – 30 Juni. Dan ditutup dengan pameran disain poster dan surat sekaligus pemberian penghargaan kepada 5 surat favorit dan 15 disain poster favorit pada tanggal 11 September 2024.
Untuk membantu mensosialisasikan dan menjangkau masyarakat yang tidak bisa hadir dalam acara pameran, maka YKP berinisiasi membuat pameran virtual untuk melihat 20 poster favorit yang bisa dilihat pada link di bawah ini: