Salah satu masalah yang berhubungan dengan Kesehatan reproduksi hingga saat ini, yaitu Female Genital Mutilation (Sunat Perempuan). Sunat perempuan merupakan satu prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian alat kelamin perempuan bagian luar. Di Indonesia, sunat perempuan dilakukan dengan berbagai metode tergantung dari masing-masing kepercayaan maupun adat istiadat di wilayah masing-masing. Tradisi ini dilakukan oleh sebagian besar masyarakat secara turun temurun. Meskipun dalam praktiknya beberapa wilayah tidak mengangkat sebagian alat kelamin dan hanya melakukan sebagai tradisi (ceremonial), namun praktik ini memberi dampak psikologis pada perempuan.
Berdasarkan WHO, Sunat Perempuan dinilai tidak memberikan manfaat bagi Kesehatan perempuan, namun hal ini malah termasuk kepada tindakan yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia, bahkan hal ini dapat menimbulkan trauma bagi Ibu dan anak yang melakukan sunat perempuan. Hal ini juga disebutkan secara jelas dalam tujuan pembangunan berkelanjutan tujuan 5 Kesetaraan Gender pada target 5.3 yang berbunyi “Menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan”.
Pemerintah Indonesia, pada tahun 2014 telah mengeluarkan PMK No. 6 tentang pencabutan aturan Menteri Kesehatan terkait sunat perempuan. Tidak hanya Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga telah mengeluarkan panduan advokasi dan sosialisasi pencegahan sunat perempuan bagi masyarakat Indonesia. Upaya-upaya ini dilakukan untuk menyadarkan masyarakat bahwa praktik sunat perempuan hanyalah satu tradisi yang dilakukan berdasarkan opini dan adanya relasi kuasa dalam masyarakat sejak dulu.
Pencegahan praktik sunat perempuan ini tidak hanya menjadi perhatian pemerintah saja, namun juga organisasi dan lembaga yang berkaitan dengan Kesehatan dan perempuan. Telah banyak pihak yang bergerak dalam rangka mendukung penghapusan sunat perempuan di Indonesia. Namun, praktik ini masih banyak terjadi di dalam masyarakat. Untuk itu, YKP bekerjasama dengan Komnas Perempuan mengadakan satu pertemuan terbatas untuk membahas mengenai praktik sunat perempuan di Indonesia yang melibatkan Organisasi/Lembaga Masyarakat, akademisi, pemerintah, dan individu-individu terkait lainnya.
Acara ini diadakan pada tanggal 9 September 2022 disalah satu hotel di Jakarta Pusat dan diikuti oleh perwakilan berbagai profesi seperti kesehatan dan keagamaan, organisasi sipil dan pemerintahan yang terkait.