Upaya penanganan kesehatan pada korban kekerasan seksual yang komprehensif perlu diupayakan bersama oleh semua pihak, walaupun hingga saat ini masih terdapat tantangan yang ditemui dalam praktiknya terutama pada kasus kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) yang dialami perempuan karena perkosaan. Layanan aborsi aman masih sulit diakses oleh korban, padahal layanan ini sudah diatur dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sehingga pada beberapa kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan menyebabkan kehamilan, seringnya solusi yang diambil adalah dinikahkan dengan pelakunya dimana hal ini menunjukkan ketidakadilan yang diperoleh oleh korban.
Identifikasi terkait kebutuhan dan tantangan bagi setiap pendamping korban serta layanan Kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif dan sangat dibutuhkan oleh korban, sebaiknya dilakukan dengan dukungan dari pemerintah terkait yang seharusnya dapat memberikan kebijakan yang berpihak pada korban. Untuk memenuhi proses identifikasi tersebut, kita dapat memulai dengan mengumpulkan dan berbagi praktik baik yang telah dilakukan oleh lembaga pendampingan serta temuan-temuan akan kebutuhan yang didapatkan di lapangan.
Untuk itu Yayasan Kesehatan Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia dan INFID yang tergabung dalam koalisi Setara 2030 mengadakan webinar yang akan membahas bagaimana pengalaman dari teman-teman pendamping korban kekerasan seksual bagaimana berupaya untuk memenuhi hak korban khususnya pada penangana kesehatan reproduksi yang komprehensif.