Blog

Implementasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 terkait Pencegahan Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi

Hak setiap individu dan masyarakat untuk hidup dengan aman masih belum dapat terpenuhi dengan baik. Banyaknya angka kasus kekerasan yang terjadi menunjukkan bahwa lingkungan belum memberikan ruang aman bagi setiap individu terutama perempuan. Menurut data Simfoni Kementerian Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2021) terdapat 18.435 kasus kekerasan, 86% merupakan korban perempuan. Selain itu, berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan (2020) terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan sebanyak 4.217 kasus merupakan kekerasan seksual baik di ranah pribadi, ruang publik (sekolah, tempat ibadah, sarana prasarana umum), maupun online. Kekerasan seksual juga kerap terjadi di lingkungan Pendidikan, menurut survei Mendikbud Ristek (2019) bahwa kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15%), setelah jalanan (33%) dan transportasi umum (19%).

Data tersebut diatas membuktikan bahwa upaya pencegahan kekerasan terutama kekerasan seksual hari menjadi prioritas bagi seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, lembaga/organisasi terkait, termasuk kelompok-kelompok masyarakat lainnya. Pada bulan Oktober lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang berisi tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini menjadi langkah awal yang baik demi menciptakan ruang pendidikan yang aman dan nyaman serta terbebas dari kekerasan terutama kekerasan seksual.

Implementasi peraturan ini menjadi tuntutan berikutnya yang diharapkan masyarakat dapat direalisasikan segera. Namun, di awal penerbitannya masih banyak muncul pro dan kontra di masyarakat. Tentunya hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses pengimplementasiannya.

Untuk itu, Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) berencana mengadakan diskusi online bersama akademisi, lembaga terkait, dan masyarakat untuk membahas mengenai peraturan tesebut secara lebih dalam.

Tujuan

  • Meningkatkan pengetahuan peserta/masyarakat terkait kekerasan khususnya kekerasan seksual
  • Memberikan informasi tentang Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dan implementasinya
  • Mengetahui pandangan akademisi dan ahli terkait poin penting dalam peraturan tersebut
  • Memetakan tantangan dan harapan terhadap pencegahan kekerasan seksual
  • Memetakan kebutuhan masyarakat terkait ruang aman khususnya dalam lingkungan pendidikan

Berikut adalah rekaman dari diskusi publik tersebut: