Blog

FGD Urgensi Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan

Pengaturan terkait sistem kesehatan nasional di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Undang-undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, penyelenggaraan sistem kesehatan, pengaturan dan pengawasan terhadap obat dan makanan.  

Semenjak diberlakukannya Undang-undang ini pada 13 oktober 2009, terdapat beberapa indikasi yang memperlihatkan bahwa system kesehatan di Indonesia belum berjalan optimal. Diantaranya: 1) Masih tingginya angka kematian ibu[1]; 2) Sebelas (11) kematian perjam terjadi karena Penyakit tuberkulosis (TBC) di Indonesia[2]; 3) Belum tersedianya layanan pemulihan kesehatan seksual dan reproduksi bagi korban kekerasan seksual  meskipun telah diatur dalam berbagai aturan seperti PP 61/2014, Permenkes 3/2016, serta aturan turunan lainnya.

Pada awal tahun 2023, terdapat wacana untuk perubahan UU Kesehatan. Pada tanggal 14 Februari 2023, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan sebagai RUU inisiatif dari DPR[3]. Dari pantauan media terdapat berbagai polemik terkait RUU Kesehatan ini, berbagai organisasi telah menyatakan sikap secara langsung menolak beberapa substansi di dalam RUU ini. Selain itu, beberapa organisasi juga telah mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) lewat portal www.partisipasisehat.kemkes.go.id. Salah satu lembaga yang mengirimkan DIM untuk RUU Kesehatan adalah SAWG, dengan DIM yang fokus menyoroti pasal terkait kesehatan reproduksi. SAWG adalah jaringan yang terdiri dari YKP, PKBI, Samsara, dan beberapa organisasi lainnya yang memiliki fokus pada advokasi HKSR, khususnya aborsi aman.

Dalam ranah pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), naskah RUU versi pemerintah (Kementerian Kesehatan) dan DPR (Badan Legislasi) mengatur tentang Kontrasepsi, Kesehatan Remaja, Layanan Kesehatan untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, dan Aborsi. Namun demikian, naskah RUU dari kedua lembaga ini masih mempunyai potensi untuk menghambat akses perempuan dan remaja perempuan terhadap layanan kesehatan reproduksi.

Urgensi lain yang juga didesakan oleh SAWG adalah perlu adanya upaya perbaikan untuk mengatasi kesenjangan yang ada dalam sistem layanan kesehatan di Indonesia. SAWG mendesak pemerintah Indonesia untuk memprioritaskan layanan kesehatan primer, termasuk melanjutkan upaya transformasi sistem kesehatan yang sedang dilakukan, dan memastikan pemerataan ketersediaan sumberdaya kesehatan, utamanya di daerah rural dan terpencil. Dalam hal ini, penting untuk mengalokasikan dana yang cukup dalam inisiatif kesehatan masyarakat yang memajukan kesehatan perempuan termasuk dalam hal penganggaran yang proposional.

DPR RI juga telah beberapa kali mengadakan Rapat Dengar Pendapat namun masih dirasakan belum melibatkan publik. Untuk itu maka diperlukan dukungan semua pihak untuk mengawal pembahasan RUU Kesehatan ini dan melakukan penyadaran di masyarakat untuk melakukan akan pemenuhan HKSR termasuk aborsi yang komprehensif dan tidak diskriminatif. Oleh karena itu, dalam rangka memperkuat  partisipasi kelompok masyarakat sipil yang bergerak dalam isu HKSR dan perempuan maka dilakukan penjajakan melalui metode wawancara mendalam dan diskusi kelompok terpumpun dengan berbagai organisasi non-pemerintah (NGO) atau perwakilan masyarakat sipil.

Diskusi kelompok terpumpun dengan berbagai perwakilan masyarakat sipil yang bergerak dalam isu HKSR dan pemenuhan hak perempuan ini dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2023 bertempat di sekretariat Yayasan Kesehatan Perempuan Jakarta.

Hasil dari kegiatan ini akan digunakan sebagai landasan penyusunan strategi advokasi dan kampanye yang sesuai dengan situasi dan dengan memperhatikan harapan dari para aktor kunci yang bergerak di Isu tersebut agar dapat bersama mengoptimalkan kerja advokasi RUU Kesehatan yang telah dilakukan


[1] AKI masih di kisaran 305 per 100.000 Kelahiran Hidup, belum mencapai target yang ditentukan yaitu 183 per 100.000 KH di tahun 2024 (Kemenkes:2023)

[2]Kementerian Kesehatan 2023. https://www.kemkes.go.id/article/view/23033100001/deteksi-tbc-capai-rekor-tertinggi-di-tahun-2022.html#:~:text=Penyakit%20tuberkulosis%20(TBC)%20di%20Indonesia,dengan%2011%20kematian%20per%20jam.

[3]https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/43279/t/Rapat+Paripurna+DPR+Setujui+RUU+Kesehatan+Jadi+Inisiatif+DPR