Blog

Pelatihan Kesadaran Hukum Dalam Pencegahan Perkawinan Anak Bagi Kelompok Masyarakat

Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) melalui program Creating Spaces bersama dengan Oxfam Indonesia, telah bekerjasama selama empat tahun dengan pemerintah daerah di tiga kabupaten di Jawa Timur yaitu Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Blitar untuk mengurangi angka Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KTPAP) & Perkawinan Anak (PA).

Melalui program ini, YKP telah melakukan rangkaian kegiatan yang diawali dengan penguatan kapasitsas bagi kelompok masyarakat, menciptakan champion, mendorong kebiajakan daerah, sosialisas, kampanye publik, yang tentunya melibatkan berbagai lapisan masyarakat seperti pemerintah, perempuan, anak muda, tokoh masyarakat, kelompok laki-laki, media dan jaringan organisasi mitra di daerah.

Selama program ini berjalan, YKP telah berhasil membentuk setidaknya 216 orang sebagai agen perubahan dari kelompok perempuan, kelompok anak muda dan kelompok laki-laki yang berhasil melakukan perubahan sosial melalui kampanye, advokasi, sosialisasi, dan mendesak pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan yang mampu mendukung penurunan angka perkawinan anak. Sampai saat ini, telah lahir Peraturan Bupati dari tiga kabupaten, dan Peraturan Daerah terkait pencegahan perkawinan anak dari Kab. Blitar dan Kab. Ponorogo.

Perubahan kebijakan di nasional sudah dilakukan oleh pemerintah melalui UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 terkait perubahan angka minimum menikah dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun dan diikuti dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Perubahan kebijakan ini berdampak pada tingginya permohonan dispensasi kawin di Indonesia karena sosialisasi dan penguatan terkait dampak perkawinan anak di masyarakat belum maksimal. Perkawinan anak masih dianggap sebagai jalan keluar satu-satunya bagi masyarakat dalam mengentaskan permasalahan ekonomi, budaya maupun sosial tanpa melihat hak dan kepentingan yang dibutuhkan oleh anak itu sendiri.

Melihat hal tersebut, perlu adanya pemahaman dari aspek hukum yang baik sebagai acuan dalam mendampingi kasus permohonan dispensasi kawin/perkawinan anak bagi masyarakat. Untuk itu, YKP berencana menyelenggarakan penguatan kapasitas kesadaran hukum bagi para champion dari tiga kabupaten dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Pelatihan dimulai pada tanggal 14 September dan di buka oleh Ibu Ir. Agustina Erni Susiyanti, M.Sc Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI yang sangat berharap pelatihan ini bisa ikut mendukung program pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak karena selama ini produk hukumnya sudah dirasa mendukung namun banyak faktor yang terus meningkatkan angka perkawinan anak di Indonesia.

Kegiatan ini dilakukan 5 jam selama 4 hari secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan menggunakan metodologi yang partisipatif diikuti 24 orang peserta dari tiga kabupaten dan dilaksanakan selama 4 hari secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.