Blog

Siaran Pers: Memaknai Hari Kemerdekaan ke-76 dan Kebijakan Yang Berpihak Pada Perempuan dan Anak Perempuan

Sejatinya setiap anak manusia dilahirkan dengan martabat yang sama dan punya hak sama untuk dihormati kebebasannya tanpa membedakan jenis kelamin, usia, ras, etnis, agama atau bangsa. Sungguh hal ini mudah ditulis namun masih jauh dari kenyataan.

Bagi perempuan di Indonesia hak kebebasan atau kemerdekaan bagi diri nya masih harus berdarah-darah diperjuangkan. Tingginya angka kematian Ibu (AKI) 305/100.000 kelahiran hidup. Selain itu rendahnya partisipasi perempuan dalam pendidikan dibandingkan laki-laki juga menjadi catatan, dimana capaian perempuan yang tidak menamatkan pendidikan sekolah dasar dan tidak/belum pernah bersekolah lebih tinggi dibandingkan laki-laki dengan persentase masing-masing 20,74 persen dan 15,29 persen (Susenas 2018).

Belum lagi kasus kekerasan & pelecehan yang dialami perempuan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat bahwa pada tahun 2020 terdapat Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) berjumlah 1.309 kasus atau 20 %, disusul dengan Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP) dengan 954 kasus atau 15%. Data tersebut memperlihatkan bahwa anak perempuan dan perempuan muda memiliki risiko tinggi mengalami kekerasan, khususnya di ranah rumah tangga/personal, dan menjadi indikator bahwa hak, status dan kedudukan perempuan dan anak perempuan masih diabaikan.

Sebuah ironi ketika perempuan menuntut adanya kebijakan yang mendukung pemenuhan hak akan kesehatannya dan kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap dirinya agar tidak mengalami kekerasan atau pelecehan justru oleh beberapa pihak ditentang dengan alasan ‘moral’ dimana alasan ini tentu saja tidak melihat data atau kasus kekerasan yang terus dialami anak perempuan dan perempuan Indonesia.

Selama pandemi Covid -19 terjadi lonjakan perkawinan anak hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Dispensasi perkawinan melonjak dari sekitar 23 ribu menjadi 64 ribu di Pengadilan Agama pada tahun 2020 (Badilag, 2020). Selain itu, pandemi Covid-19 juga berkontribusi pada tingginya angka kehamilan di sejumlah wilayah di antaranya karena penutupan fasilitas kesehatan; terbatas pelayanan perempuan dan anak; mengabaikan masa pemeriksaan karena takut tertular Covid-19 dan keterbatasan alat kontrasepsi. Kondisi sedemikian berpotensi meningkatkan angka perkawinan anak hingga 13 juta dalam periode 2020-2030 (UNFPA & BKKBN, 2020). Anak perempuan lebih rentan daripada anak laki-laki dikarenakan 1 dari 9 perempuan  berusia 20-24 menikah di bawah 18 tahun sedangkan  laki-laki 1 dari 100 (BPF-UNICEF 2018).

Ditengah kita merayakan kemerdekaan ini masih ada kaum minoritas seperti perempuan, orang muda, dll yang belum merdeka untuk dirinya bahkan untuk tubuhnya sendiri. Kami ingin memperingati kemerdekaan ini bahwa memperlakukan perempuan sebagai warga negara kelas dua adalah perbuatan buruk yang merampas kemerdekaanya.

Kami menuntut agar tidak ada lagi kekerasan seksual pada perempuan, tidak ada lagi pemaksaan perkawinan bagi anak perempuan. Perempuan Indonesia adalah sosok yang tangguh dan kuat, berkomitmen dan tumbuh menjadi sosok mandiri dalam berpikir dan berperilaku.

Selamat hari jadi ke-76 Indonesia! Semoga Indonesia menjadi negara yang bisa melindungi, memenuhi hak dan mengayomi rakyatnya lebih baik.