Pengertian kesehatan reproduksi tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan. Untuk menjamin pemenuhan hak kesehatan reproduksi melalui pelayanan kesehatan yang aman, efektif, dan terjangkau tersebut diwujudkan berbagai upaya kesehatan dan perlindungan hukum, diantaranya reproduksi dengan bantuan, aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian atas larangan aborsi, upaya kesehatan ibu, dan kehamilan diluar cara alamiah yang diatur dalam Pasal 74 ayat (3), Pasal 75 ayat (4), Pasal 126 ayat (4), dan Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Walaupun diperbolehkan, pada kenyataannya layanan aborsi aman masih sulit untuk diakses korban perkosaan. Hal ini disebabkan pemerintah masih belum menunjuk fasilitas kesehatan yang dapat memberikan layanan. Akibatnya, para korban perkosaan yang mencari atau mendapatkan layanan aborsi, rawan mengalami kriminalisasi.
Apalagi selama ini, bila ada kasus aborsi, maka acuan hukum yang digunakan oleh penegak hukum adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama pasal 299, 346, 347, 348 dan 349. KUHP secara tegas melarang aborsi dengan alasan apapun dan menjatuhkan sangsi kepada siapa saja yang terlibat, baik pelaksana aborsi, perempuan yang menggugurkan kandungannya, maupun orang-orang yang terlibat langsung terjadinya aborsi.
Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) bersama jaringannya baik di nasional maupun di daerah yang secara aktif mengadvokasi pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan kesetaraan gender termasuk aborsi aman bagi korban perkosaan, bermaksud menyelenggarakan daring Thursday talk dengan tema “Sulitnya Mendapatkan Layanan Aborsi Aman Bagi Korban Perkosaan”
Tujuan
- Berbagi pengetahuan, data atau kasus terkait penanganan perempuan korban perkosaan
- Melihat penanganan perempuan korban perkosaan dari kaca mata penegak hukum (Polisi)
- Mendorong pemerintah untuk implementasi PP 61 dan PMK No 3 dalam upaya tersedianya layanan aborsi aman bagi korban perkosaan
Waktu dan Tempat
Kegiatan ini akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis/ 3 September 2020
Waktu : 13.30-15.30 WIB
Tempat : Aplikasi Zoom
Narasumber
Yang akan menjadi narasumber dan moderator dalam kegiatan ini adalah :
- dr. Hasto Wardoyo Sp.OG (K) -Kepala BKKBN
- Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Suhardi Alius, M.H.
- Prof. dr. Meiwita Budiharsana MPH,
- Moderator: Ibu Zumrotin K Susilo
Bagi yang berminat mengikuti acara ini silahkan mengisi form di bawah ini dimana nanti akan kami kirimkan link beserta meeting ID dan password untuk mengikuti kegiatan di hari pelaksanaan.