Tingginya angka kasus kekerasan seksual merupakan fenomena yang masih ada dan menjadi perhatian masyarakat Indonesia saat ini. Semakin banyaknya kasus yang terjadi, semakin memberikan pertanyaan kepada kita perihal bagaimana negara berperan dalam penanganan dan pencegahannya. Masih banyak masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual yang belum mengetahui bahwa sebagai korban, mereka dapat melaporkan dan memperoleh akses layanan untuk pemulihan dan pendampingan.
Berdasarkan kebijakan yang tertulis pada UU TPKS, korban dapat melaporkan kasus yang dialami pada Lembaga-lembaga yang telah ditunjuk, seperti UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Masing-masing Lembaga tersebut bertanggungjawab untuk menerima laporan, menjamin keamanan dan kerahasiaan korban, memberikan penguatan psikologis untuk korban, dan memberikan pelayanan khusus bagi korban. Pelayanan yang diberikan tentunya diharapkan diberikan dengan mempertimbangkan kondisi korban secara komprehensif.
Jika melihat dari kondisi saat ini, pelaporan dan pemenuhan hak korban masih terdapat beberapa layanan yang belum ramah dan dengan perspektif korban. Korban masih sering diminta untuk mengulang-ngulang peristiwa yang dialami di setiap Lembaga yang dirujuk, sehingga menyebabkan trauma pada korban menjadi lebih buruk. Selain itu, korban tidak diberikan informasi yang penuh terkait layanan apa saja yang dapat diakses dan dituntut terkait kesehatannya secara komprehensif (termasuk Kesehatan fisik, sosial, dan mental). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kembali apakah sistem yang dibangun memang belum terintegrasi dengan baik atau apakah ini hanya terkait proses implementasi yang belum maksimal.
Pemenuhan hak korban secara komprehensif yang ramah dan dengan perspektif korban merupakan tanggung jawab berbagai pihak, termasuk pemerintah, organisasi masyarakat, penegak hukum, dan masyarakat. Menindaklanjuti pertanyaan-pertanyaan yang muncul diatas, perlu adanya pemberian informasi yang benar serta diskusi bersama antar pihak termasuk penyedia layanan.
Tujuan
- Memberikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait sistem pelaporan korban kekerasan seksual
- Masyarakat mendapatkan edukasi terkait bentuk pendampingan yang diberikan kepada korban kekerasan seksual
- Update terkait ketersediaan layanan Kesehatan oleh pemerintah bagi korban kekerasan seksual
- Mengidentifikasi tantangan dan kebutuhan terkait pemenuhan hak korban sesuai mandat UU TPKS
Keluaran
- Masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan komprehensif terkait pelaporan dan layanan kekerasan seksual (dalam UU TPKS)
- Adanya rekomendasi kepada pemerintah dan Lembaga terkait untuk pemenuhan hak korban yang komprehensif dan terpadu sesuai UU TPKS dan kebijakan lainnya
- Korban kekerasan seksual mendapatkan haknya secara penuh tanpa adanya diskriminasi
Narasumber dan Penanggap
Narasumber:
- Unit PPA Polri
- P2TP2A DKI Jakarta
- Puskesmas/Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Penanggap:
- KPPPA RI
- Kemenko PMK RI
- Bappenas RI
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Hari/Tanggal : Jum’at/24 Juni 2022. Waktu : 13.30 – 15.40 Melalui online (via zoom). Berikut rekaman kegiatan webinar: