Blog

Workshop: Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 3 Tahun 2016 tentang Kesehatan Reproduksi yang Komprehensif

Pada tahun 2009, Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan Undang-undang No. 36 tentang
Kesehatan di mana pada pasal 75 ayat 2 dijelaskan bahwa layanan aborsi aman diperbolehkan bagi
(i). indikasi darurat medis dan (ii). Kehamilan bagi korban perkosaan yang mengakibatkan trauma
psikologis pada perempuan. Hal ini merupakan salah satu kewajiban Pemerintah yang harus
dilakukan sebagai bentuk pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap pemenuhan Hak Kesehatan
Seksual dan Reproduksi perempuan. Selain itu, pemenuhan kesehatan reproduksi juga menjadi salah
satu capaian dalam target pembangunan berkelanjutan atau Sustainability Development Goals
(SDGs) pada tujuan 2 upaya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) yang selama ini masih tinggi
menurut data SUPAS tahun 2015 sebesar 305/100.000 kelahiran hidup.

Sebagai petunjuk pelaksanaan, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 61 tahun 2014 tentang
Kesehatan Reproduksi. Salah satu tujuan dari PP ini adalah untuk mengatur tersedianya fasilitas dan
informasi yang lengkap terkait layanan Kesehatan reproduksi yang komprehensif. Namun, masih
banyak pihak-pihak yang enggan atau karena ketidaktahuannya masih keberatan dengan layanan
Kesehatan reproduksi yang komprehensif ini untuk dapat diakses oleh perempuan sebagai upaya
pemenuhan hak perempuan agar terbebas dari dampak atau resiko-resiko kesehatan lainnya
termasuk Kesehatan psikologis.

Turunan dari PP No. 61 ini, adalah PMK No. 3 tahun 2016 hadir untuk menjelaskan lebih detail
terkait layanan aborsi aman bagi korban perkosaan maupun ibu rumah tangga yang mengalami
darurat medis untuk dapat memenuhi kesehatan reproduksinya. Namun, hingga saat ini kebijakan
tersebut belum diimplementasikan dengan maksimal.

Tentu saja upaya ini seharusnya dilakukan tidak hanya oleh perintah dan jaringan namun perlu
adanya kerjasama multistakeholder yang dilakukan oleh semua pihak untuk mencapai pemenuhan
hak Kesehatan reproduksi yang semakin darurat untuk dapat dipenuhi.

Dengan demikian, YKP menginisiasi adanya workshop yang melibatkan seluruh pemangku kebijakan
dengan berbagai latar belakang untuk mendorong implementasi PP No. 61 tahun 2014 dan PMK No.
3 tahun 2016.

Workshop dilaksanakan secara online pada tanggal 5 April 2022 yang diikuti oleh perwakilan akademisi, pemerintahan, lembaga UN, tenaga kesehatan/profesi, lembaga donor dan juga organisasi sosial kemasyarakatan (CSO) dimana tujuan kegiatan ini adalah mengidentifikasi dan update persoalan dan kebutuhan mendorong terlaksananya PP 61 /2014 dan PMK No 3/2016 pada situasi kini termasuk pandemic COVID 19; membangun strategi bersama terkait advokasi PP 61/2014 dan PMK No. 3/2016; memetakan potensi dan peluang integrasi kerjasama antar stakeholder sesuai dengan mandat institusi atau kapasitas dari setiap stakeholder dalam upaya advokasi PP 61 dan PMK No. 3 dan mMemperkuat kerja jaringan dan pemerintah dalam mendorong pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) yang komprehensif.