Media massa sebagai wadah pers dan alat komunikasi massa dinilai punya peran dan fungsi yang bisa memasuki berbagai aspek kehidupan masyarakat. Sejauh ini media dianggap sebagai salah satu sarana utama untuk mengetahui berbagai informasi dan peristiwa. Media massa dapat didefinisikan sebagai sarana penyebaran pesan atau informasi secara luas, cepat, dan terus menerus kepada masyarakat yang besar dan beragam yang dapat mempengaruhi persepsi, pola pikir dan tingkah laku masyarakat sehari-hari.
Dalam upaya pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) di masyarakat, media massa juga dapat menjadi mitra kunci untuk menjangkau masyarakat luas, terutama media massa yang memiliki perspektif gender agar tidak membuat informasi dari sudut pandang yang timpang dan berat sebelah dimana membuat kelompok rentan dan minoritas semakin tersudutkan, serta dapat melihat dari sudut pandang korban dalam hal pemberitaan terkait kasus kekerasan seksual.
Saat ini kita melihat banyaknya pemberitaan-pemberitaan yang kurang berpihak pada korban kekerasan seksual. Sudut pandang yang diambil seringkali malah menjadi ancaman dan menjadikan korban merasakan sakit yang berlapis. Tentu saja tidak semua pemberitaan seperti ini, namun harapannya informasi yang diterima masyarakat juga memberikan edukasi yang benar dan valid.
Pada tanggal 11 Juli 2023 lalu, pemerintah akhirnya mengesahkan adanya UU Kesehatan yang baru, banyak pro dan kontra yang diberikan atas pengesahan ini. Media sebagai wadah informasi dapat menjadi jembatan kebenaran bagi masyarakat. Untuk itu diperlukan kerjasama media dan organisasi yang fokus pada pemenuhan HKSR agar dapat bersama berpartisipasi aktif dalam penyebaran informasi yang valid dan bergerak bersama pada isu HKSR dan keadilan gender secara menyeluruh dan utuh. Media diharapkan mampu memberikan informasi yang jelas, akurat, serta berperspektif gender dan berpihak kepada korban.
Proses penyebaran informasi melalui media ini, tentunya juga memiliki banyak tantangan. Jurnalis-jurnalis yang telah memiliki perspektif yang benar terkait HKSR seringkali tidak diberi ruang aman untuk menyebarkan informasi. Namun kita harus secara bersama meyakini bahwa peluang adanya ruang aman ini akan selalu ada.
Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) bersama jaringan Save Women and Girls (SAWG) yang secara konsisten mengawal pemenuhan layanan kespro komprehensif bagi korban kekerasan seksual, mengadakan pertemuan bersama perwakilan media massa pada tanggal 16 Agustus 2023 di Jakarta untuk membahas berbagai kendala, peluang, dan informasi terbaru terkait pemenuhan layanan HKSR komprehensif khususnya bagi korban kekerasan seksual.
Pertemuan bersama media ini menghasilkan rekomendasi dimana perlu adanya SOP dalam penulisan pemberitaan HKSR dan pelatihan terkait HKSR untuk media yang difasilitasi jaringan SAWG. Kemudian media juga perlu meluaskan jaringan dan mengajak berbagai pihak (pendamping, pemerintah, APH, Dewan Pers) dalam upaya mengangkat materi HKSR, Selain itu juga media perlu meluaskan konten tidak hanya meliput korban tapi juga pihak lain yang dapat memberikan informasi positif terkait HKSR.