Mahkamah Konstitusi ( MK) memberi tenggat waktu tiga tahun kepada DPR RI untuk mengubah ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. “Meminta pembuat UU paling lama 3 tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar keputusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018). Sebelumnya, UU Perkawinan tersebut digugat sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil karena perbedaan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. UU tersebut dinilai menimbulkan diskriminasi dan melanggar UU Perlindungan anak yang dipaksa menikah.
Untuk itu, menurut hakim anggota 1 I Dewa Gede Palguna, setiap kebijakan hukum yang melanggar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), keyakinan politik, dan jenis kelamin merupakan diskriminasi. “Kebijakan ini tidak lagi relevan karena diskriminatif. Maka batas usia yang berbeda laki-laki dan perempuan tidak hanya menimbulkan diskriminasi yang dijamin pasal 28 B UUD 45, tapi juga menghilangkan hak anak,” kata Palguna. Maka dari itu, guna mencegah kenaikkan perkawinan anak, Pulgana meminta DPR untuk cermat memberi kepastian hukum. Sebab, hal itu sangat mengancam dan berdampak negatif terutama kesehatan.
MK: Aturan Batas Usia Perkawinan Perempuan Perlu Direvisi
Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui alasan para pemohon dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan anak yang dinilai menimbulkan diskriminasi. Namun, dalam putusanya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.
Mereka mengkritisi batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak. “Perlunya perubahan kebijakan tentang batas usia karena semakin meningkatnya usia perkawinan anak dengan sebaran angka perkawinan di atas 10 persen merata di seluruh provinsi. Di atas 25 persen ada di 23 provinsi. Kondisi ini mengkhawatirkan karena anak dilindungi hak-haknya,” tutur hakim lainnya Saldi Isra. Kendati demikian, MK menegaskan tak bisa merevisi UU tersebut karena lembaga yang memiliki kewenangan itu adalah DPR. “MK tidak bisa menentukan berapa batas usia perkawinan, hanya dapat menyatakan kebijakan itu diskriminatif dan tetap menjadi ranah pembentuk UU,” ujar hakim 1 anggota 1 Dewa Gede Palguna. Maka dari itu, MK memberikan tenggat waktu kepada DPR selama tiga tahun guna merevisi ketentuan batas usia dalam UU perkawinan. “Meminta pembuat UU paling lama 3 tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan,” sambung Anwar. Adapun pada tahun 2015, MK menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun. Kala itu, majelis hakim Konstitusi mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah dari 16 tahun ke 18 tahun untuk perempuan akan dapat mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial
sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/13/15493971/mk-beri-batas-waktu-3-tahun-untuk-dpr-ubah-uu-perkawinan-anak