Pada negara berkembang diperkirakan 1 dari 3 anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun, dan 1 dari 9 anak perempuan menikah sebelum berusia 15 tahun (UNFPA 2012). Di Indonesia sendiri, perkawinan anak merupakan salah satu dari bentuk kekerasan terhadap perempuan, dimana saat ini masih belum memiliki payung hukum yang jelas di Indonesia. Di sisi lain, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini masih diperjuangkan di meja parlemen belum juga disahkan setelah bertahun-tahun dilakukannya lobi kepada pemerintah.
Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) melalui program Creating Spaces dari Oxfam Canada, telah bekerjasama selama 3 tahun dengan pemerintah daerah di tiga kabupaten di Jawa Timur yaitu Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Blitar untuk mengurangi angka perkawinan anak. YKP dan pemerintah kabupaten telah melakukan rangkaian kegiatan yang diawali dengan sosialisasi bahayanya pernikahan anak, kampanye publik, penguatan masyarakat yang tentunya melibatkan perempuan dan anak muda. Selama program ini berjalan, YKP telah berhasil membentuk setidaknya 140 orang sebagai agen perubahan dari kelompok perempuan dan anak serta berhasil mendesak pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan yang mampu mendukung penurunan angka pernikaha anak. Sampai dengan akhir 2018, telah lahir Peraturan Bupati untuk Pencegahan Pernikahan Anak di Bojonegoro dan Ponorogo.
Kami berharap Peraturan Bupati tersebut berfungsi dengan baik untuk menurunkan angka pernikahan anak dan memberikan pengaruh kepada pemerintah Blitar untuk melahirkan peraturan serupa untuk mencegah terjadinya pernikahan anak. Oleh karena itu, kami ingin menguatkan perempuan dan anak perempuan yang mejadi dampingan kami dengan informasi mengenai advokasi. Hal ini dilakukan juga agar para perempuan dan anak muda terpilih tersebut benar-benar menjadi agen perubahan yang bisa menyampaikan kebutuhan masyarakat kepada pemerintah di daerahnya terkait dengan pencegahan dan penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Pelatihan Advokasi diikuti 30 peserta dari 3 Kabupaten diharapkan setelah mengikuti latihan antara lain:
Melahirkan 30 orang agen perubahan dari kelompok perempuan dan anak muda yang memahami advokasi khususnya untuk isu kekerasan terhadap perempuan dan pernikahan anak
Menguatkan kelompok perempuan dan anak muda agar berjalannya fungsi pengawasan terhadap berjalannya Peraturan Bupati terkait pencegahan pernikahan anak di Bojonegoro dan Ponorogo.
Mendorong pemerintah Blitar untuk melahirkan, menyempurnakan peraturan yang mendukung pencegahan pernikahan anak