Blog

Peran Kesehatan Mental Dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi

Pada tahun 2009, Pemerintah Indonesia mengesahkan undang-undang No 36 tentang Kesehatan yang memiliki bab khusus terkait kesehatan reproduksi, yaitu Bab IV bagian keenam. Agar kebijakan ini dapat dilaksanakan, maka dibutuhkan peraturan pemerintah (PP) dan kebijakan turunannya. Sehingga pada tahun 2014 dikeluarkan PP 61 tentang Kesehatan Reproduksi.

Pengertian kesehatan reproduksi hakekatnya telah tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan. Dari lingkup pelayanan kesehatan reproduksi, pemerintah juga wajib menjamin ketersediaan sarana informasi dan sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat, termasuk keluarga berencana, hal ini tertuang pada pasal 73 UU tersebut. Layanan yang bermutu tentunya juga harus mencakup seluruh aspek Kesehatan reproduksi. 

Saat ini kesadaran masyarakat terhadap kesehatan mental telah meningkat. Dimana masyarakat juga diharapkan menyadari bahwa kondisi psikologis seseorang dapat memberikan pengaruh terhadap Kesehatan reproduksi, terutama pada perempuan hamil yang secara hormonal juga akan mengalami perubahan perasaan yang disebabkan oleh berbagai macam factor baik dari dalam diri ataupun sekitar mereka. Hal ini tentunya akan mempengaruhi perkembangan janin, kondisi Ibu dan bayi baru lahir. Dampak yang lebih serius dari hal ini, yang masih belum menjadi perhatian banyak orang adalah dapat menyebabkan meningkatnya angka kematian ibu (AKI). 

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, selama periode 1991- 2015 hanya terjadi penurunan AKI sebanyak 85, dari 390 menjadi 305 per 100.000 kelahiran hidup (Kementerian Kesehatan, 2019). Dengan menggunakan model Annual Average Reduction Rate (ARR) atau angka penurunan rata-rata kematian ibu 5,5% per tahun, Kementerian Kesehatan memperkirakan AKI menjadi 183 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2024 dan 131 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2030. Angka ini masih tetap jauh dari target SDGs sebesar 70 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2030.

Terpenuhinya Kesehatan reproduksi secara komprehensif juga harus memasukkan Kesehatan mental sebagai salah satu komponen penting di dalamnya. Untuk mendukung hal tersebut diharapkan tersedianya layanan yang secara khusus mampu membantu masyarakat dalam menangani kondisi mental dan psikologis mereka. Relasi antara Kesehatan reproduksi dan Kesehatan mental masih belum banyak disadari masyarakat. Oleh karena itu perlu adanya informasi dan edukasi terkait hal tersebut.  

Sebagai salah satu upaya agar terciptanya layanan Kesehatan reproduksi yang komprehensif ini, Yayasan Kesehatan Perempuan dan Kedutaan Belgia berencana untuk mengadakan diskusi secara online yang akan membahas bagaimana pentingnya Kesehatan mental sebagai salah satu bentuk pemenuhan Kesehatan seksual dan reproduksi.

Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya Kesehatan mental dalam pemenuhan HKSR, menjelaskan bagaimana kondisi mental seseorang dapat mempengaruhi kesehatan reproduksi mereka, berbagi informasi bersama ahli dan aktivis kesehatan reproduksi terkait pemenuhan HKSR dalam masyarakat dan juga menjalin hubungan baik antara ahli, pemerintah, aktivis HKSR, dan masyarakat.

Kegiatan ini akan dilakukan secara online pada Hari Rabu 18. Juni 2022. Peserta merupakan pemerintah, organisasi, dan masyarakat umum. Pembicara yang akan mengisi webinar ini adalah:

  • Marleen Temmerman, Director Centre of Excellence in Women and Child Health at Aga Khan University, Kenya; Former Director Department of Reproductive Health and Research, WHO
  • Ninuk Widyantoro, Psikolog Senior dan Aktivis HKSR, Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan
  • dr. Yanti Herman, SH, MH.Kes, Direktur Pelayanan Kesehatan Primer, Kementerian Kesehatan RI

Webinar dimoderatori: I G A A. Jackie Viemilawati seorang Psikolog Klinis